lustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021. Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak untuk sektor usaha yang masih membutuhkan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jenis insentif yang sektor penerimanya berkurang yakni diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Menurutnya, ketiga insentif pajak tersebut akan tetap berlaku pada sektor yang masih membutuhkan dukungan. "Spesifik untuk beberapa sektor yang perlu didorong [yakni] jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, konstruksi," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).
Suahasil mengatakan pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk mendukung dunia usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19. PMK 9/2021 mengatur pemberian insentif akan berakhir pada Juni 2021, tetapi pemerintah akan memperpanjang hingga Desember 2021.
Dia mengatakan revisi PMK 9/2021 telah telah selesai disusun dan sedang dalam tahap akhir pengundangan dan penomoran. Menurutnya, revisi peraturan tersebut akan dapat berlaku mulai awal bulan ini. Simak ‘PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata Wamenkeu’.
Selain ketiga insentif tersebut, pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM. Pada kedua insentif tersebut, semua sektor usaha masih dapat memanfaatkannya.
Dengan perpanjangan pemberlakuan berbagai insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Simak ‘Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%’.
Kemenkeu mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Adapun hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun. Realisasi itu setara dengan 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)