DKI JAKARTA

Sejumlah Artis Manfaatkan Keringanan Pajak Pemrov DKI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 18:00 WIB
Sejumlah Artis Manfaatkan Keringanan Pajak Pemrov DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah publik figur memanfaatkan program keringanan pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu publik figur yang memanfaatkan program tersebut adalah musisi ternama Indonesia Judika Sihotang. Usai mendatangi kantor Samsat Jakarta Timur, Jebolan Indonesian Idol 2004 itu mengimbau masyarakat agar turut memanfaatkan program keringanan pajak.

“Saya bersama keluarga juga mengajak kepada warga Jakarta untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi yang akan berakhir pada 30 Desember 2019. Jadi, manfaatkan semua karena pajak anda membangun Jakarta,” ujar Judika, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain Judika, aktor tersohor Chicco Jerikho juga turut membayarkan pajak kendaraannya. Chicco memilih membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling (Samling) yang yang disediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak.

Youtuber ternama Atta Halilintar juga turut memanfaatkan program keringanan pajak tersebut. Atta mengajak warga memanfaatkan keringanan pajak itu sebelum berakhir, “Mari warga Jakarta manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak pada 2020,” ungkap Atta, seperti dilansir poskotanews.com.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan program tersebut. Terlebih pemerintah akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) dan penagihan pajak secara masif serta berskala besar pada 2020.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan memberikan keringanan atas tunggakan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda pajak. Kebijakan ini berlaku sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.

Keringanan atas tunggakan pokok pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adapun keringanan atas tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB yang terutang sampai dengan 2012 diberikan sebesar 50%. Sementara, tunggakan dari 2013 hingga 2016 akan diberikan keringan sebesar 25%. Tunggakan dari 2013 hingga 2016 diberi keringanan sebesar 25%.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Selanjutnya, penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB diberikan atas sanksi yang terutang hingga 2019. Sedangkan, penghapusan sanksi denda atas pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan untuk sanksi yang terutang hingga 2018.

Terdapat dua landasan hukum kebijakan tersebut. Pertama, Peraturan Gubernur No.89/2019 tentang pemberian keringanan BBNKB. Kedua, Peraturan Gubernur No.90/2019 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya