PP 49/2022

Sederet Jasa Tertentu Bebas PPN yang Tidak Perlu Menggunakan SKB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:30 WIB
Sederet Jasa Tertentu Bebas PPN yang Tidak Perlu Menggunakan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu menggunakan surat keterangan bebas (SKB).

Terdapat 3 jenis jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu SKB. Pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.

“[Kedua], jasa konstruksi yang diperuntukkan bagi korban bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional…dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan,” bunyi Pasal 4 huruf b PP 49/2022, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Ketiga, jasa kena pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pembebasan PPN tanpa menggunakan SKB juga berlaku untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu. Merujuk pada Pasal 3 PP 49/2022, barang kena pajak yang dimaksud tersebut antara lain vaksin polio dalam penanggulangan Covid-19.

Kemudian, barang kena pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selanjutnya, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Secara lebih terperinci, buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sistem perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Tambahan informasi, jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sementara itu, penyerahan jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor