SE-05/PP/2021

SE Baru Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak Saat Idulfitri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 April 2021 | 11:28 WIB
SE Baru Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak Saat Idulfitri

Pengumuman masa reses persidangan di Pengadilan Pajak. (Instagram @set.pp_kemenkeuri)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi menetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak terkait dengan Idulfitri 1442 H.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-05/PP/2021. Dalam SE yang ditandatangani pada 29 Maret 2021 ini disebutkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai Rabu, 5 Mei 2021 hingga Selasa, 25 Mei 2021.

“Persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan isi dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kendati demikian, jika terdapat perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Masa reses, masih dalam SE tersebut, agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya serta memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan SE-04/PP/2021, mulai 29 Maret 2021, persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan. Adapun shift I pada pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pada pukul 10.00—15.30 WIB.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Pembagian jadwal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yakni shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB dan shift siang pada pukul 12.30—16.30 WIB. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Dalam SE-04/PP/2021 juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift I dan pukul 10.00 WIB untuk shift II.

Majelis/hakim tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 pemohon banding/penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang, meliputi 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti, 1 orang pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE-04/PP/2021. Sekretaris/panitera Pengadilan Pajak menetapkan perubahan atau pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antarmajelis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak