ITALIA

Sasar Raksasa Digital, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Web

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 Oktober 2019 | 11.31 WIB
Sasar Raksasa Digital, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Web

Roberto Gualtieri. (foto:euractiv.com)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan menerapkan pajak web (web tax) yang membuat raksasa digital harus membayar pajak atas beberapa transaksinya. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai 2020 dengan tarif sebesar 3%.

Menteri Ekonomi Italia Roberto Gualtieri mengumumkan langkah tersebut pada Selasa lalu. Adapun langkah ini diambil lantaran Pemerintah Italia merasa geram dengan perusahaan raksasa digital yang mengumpulkan keuntungan besar di negaranya tetapi membayar pajak dalam jumlah kecil.

“Keuntungan harus dikenakan pajak di tempat keuntungan tersebut dibuat,” tegas Gualtieri pada sidang parlemen, Selasa (8/10/2019)

Adapun pajak tersebut akan menyasar perusahaan raksasa digital dengan pendapatan tahunan senilai 750 juta euro atau setara dengan Rp11,6 triliun. Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki pendapatan dari layanan digital yang melebihi 5,5 juta euro atau setara dengan Rp82,5 triliun.

Departemen Keuangan memperkirakan pajak ini akan menghasilkan pendapatan senilai 600 juta euro atau setara dengan Rp9,3 triliun. Kebijakan yang awalnya dimaksudkan berlaku mulai 2019 ini, akan dilaksanakan melalui keputusan pemerintah.

Selain berencana menerapkan web tax, Gualtieri mengatakan Italia juga meminta Komisi Eropa untuk mengajukan proposal tentang pajak minimum bagi perusahaan di seluruh Eropa. Selain itu, pemerintah Italia kini tengah gencar melakukan penyelidikan atas dugaan penghindaran pajak

Terakhir, Jaksa Penuntut Italia membuka penyelidikan atas dugaan penggelapan pajak Netflix. Setelah mengadakan pertemuan, Kepala Eksekutif Netflix berujar akan membuka kantor di Italia dan membayar pajak di negara tersebut.

Selain Italia, beberapa negara di Uni Eropa juga mengaku geram dengan skema bisnis dari raksasa digital. Pasalnya, perusahaan digital mengalihkan pendapatannya ke yuridiksi dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia.

Terlebih seperti dilansir reuters.com, perjanjian internasional membuat mereka terhindar dari kewajiban membayar pajak di negara atau tempat mereka tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.