ITALIA

Sasar Raksasa Digital, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Web

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Sasar Raksasa Digital, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Web

Roberto Gualtieri. (foto:euractiv.com)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan menerapkan pajak web (web tax) yang membuat raksasa digital harus membayar pajak atas beberapa transaksinya. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai 2020 dengan tarif sebesar 3%.

Menteri Ekonomi Italia Roberto Gualtieri mengumumkan langkah tersebut pada Selasa lalu. Adapun langkah ini diambil lantaran Pemerintah Italia merasa geram dengan perusahaan raksasa digital yang mengumpulkan keuntungan besar di negaranya tetapi membayar pajak dalam jumlah kecil.

“Keuntungan harus dikenakan pajak di tempat keuntungan tersebut dibuat,” tegas Gualtieri pada sidang parlemen, Selasa (8/10/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun pajak tersebut akan menyasar perusahaan raksasa digital dengan pendapatan tahunan senilai 750 juta euro atau setara dengan Rp11,6 triliun. Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki pendapatan dari layanan digital yang melebihi 5,5 juta euro atau setara dengan Rp82,5 triliun.

Departemen Keuangan memperkirakan pajak ini akan menghasilkan pendapatan senilai 600 juta euro atau setara dengan Rp9,3 triliun. Kebijakan yang awalnya dimaksudkan berlaku mulai 2019 ini, akan dilaksanakan melalui keputusan pemerintah.

Selain berencana menerapkan web tax, Gualtieri mengatakan Italia juga meminta Komisi Eropa untuk mengajukan proposal tentang pajak minimum bagi perusahaan di seluruh Eropa. Selain itu, pemerintah Italia kini tengah gencar melakukan penyelidikan atas dugaan penghindaran pajak

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Terakhir, Jaksa Penuntut Italia membuka penyelidikan atas dugaan penggelapan pajak Netflix. Setelah mengadakan pertemuan, Kepala Eksekutif Netflix berujar akan membuka kantor di Italia dan membayar pajak di negara tersebut.

Selain Italia, beberapa negara di Uni Eropa juga mengaku geram dengan skema bisnis dari raksasa digital. Pasalnya, perusahaan digital mengalihkan pendapatannya ke yuridiksi dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia.

Terlebih seperti dilansir reuters.com, perjanjian internasional membuat mereka terhindar dari kewajiban membayar pajak di negara atau tempat mereka tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?