KP2KP SINJAI

Sambangi Pengusaha Beras, Petugas Jelaskan Soal Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Juli 2022 | 16:00 WIB
Sambangi Pengusaha Beras, Petugas Jelaskan Soal Omzet Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sinjai mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mendatangi kediaman wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Sinjai Utara pada 24 Juni 2022.

Pegawai KP2KP Sinjai Hendri Wahyu mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan seorang pengusaha muda yang memiliki bisnis di bidang distribusi pangan, terutama beras. Dia menjelaskan KPDL dilaksanakan untuk menambah basis data perpajakan.

“Selain itu, KPDL juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan lewat penyampaian penyuluhan secara langsung,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Dalam pelaksanaan KPDL tersebut, lanjut Hendri, petugas melakukan pengumpulan data dari wajib pajak dengan menggunakan beberapa metode seperti tanya jawab, memotret harta dan aset, serta melakukan penandaan atau tagging pada lokasi usaha sekaligus tempat tinggal.

Selain itu, pegawai juga memberikan penyuluhan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara online dan kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terbaru untuk wajib pajak UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“KPDL ini merupakan salah satu metode untuk menjamin dan memastikan kualitas data yang ada di KP2KP Sinjai. Lebih dari itu, kami juga menyisipkan kegiatan penyuluhan terkait dengan UU HPP, kewajiban pelaporan, dan pembayaran pajak,” tutup Hendri.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Jumaidil Alfajrul, selaku wajib pajak yang dikunjungi dalam KPDL, mengapresiasi kunjungan kerja dari pegawai KP2KP Sinjai. Dia mengaku dirinya bisa bertukar informasi dan ilmu terkait dengan perpajakan terbaru dari petugas pajak.

“Berkat kunjungan ini, saya jadi bisa bertukar informasi dan ilmu terkait perpajakan apalagi sekarang sudah ada PTKP terbaru yang bisa menjadi angin segar untuk wajib pajak terutama UMKM,'' tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan