PERTANYAAN:
PERUSAHAAN kami melakukan kesalahan pengisian Masa Pajak Surat Setoran Pajak (SSP) dalam pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23. Apa yang harus kami lakukan agar pembayaran pajak tersebut dapat diadminisitrasikan sesuai dengan Masa Pajak yang sebenarnya?
Nana, Jakarta.
JAWABAN:
TERIMA kasih Ibu Nana atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK-242) dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk kasus yang Ibu hadapi tersebut, dapat dikategorikan sebagai pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian SSP yang menyangkut Wajib Pajak sendiri (Pasal 16 ayat (2) dan (3) PMK-242).
Permohonan pemindahbukuan tersebut diajukan secara tertulis ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II PMK-242 tersebut. Selain itu, permohonan Pemindahbukuan tersebut harus dilampiri dengan asli SSP (lembar pertama) yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.
Kemudian, dalam hal permohonan pemindahbukuan memenuhi ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). Adapun tanggal pembayaran yang berlaku dalam bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau tanggal bayar berdasarkan validasi Modul Penerimaan Negara (MPN) yang tercantum dalam SSP yang diajukan Pemindahbukuan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
Demikian penjelasan kami. Semoga menjawab pertanyaan Bapak. (Disclaimer)