ADMINISTRASI PAJAK

Salah Kode Transaksi? Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 13:13 WIB
Salah Kode Transaksi? Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberi contoh atas penyerahan jasa transportasi sesuai dengan Pasal 2 PMK 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Kode transaksi dalam faktur adalah 05.

“Faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dapat dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Contoh penggunaan kode transaksi yang harus sesuai juga telah disebutkan sebagai salah satu contoh dalam Lampiran huruf A PER-03/PJ/2022. Berikut contohnya.

PT I menjual sepatu kepada distributor CV J, NPWP 72.345.678.9-012.000, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42D, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Atas penjualan sepatu tersebut, PT I membuat faktur pajak dengan mencantumkan kode transaksi 04 pada isian kode dan NSFP.

PT I membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. Hal ini dikarenakan faktur pajak berisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2 huruf a angka (1) PER-03/PJ/2022. Seharusnya, kode transaksi yang digunakan adalah 01.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Simak infografis ‘Ketentuan Baru Kode Transaksi Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022’.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M