ADMINISTRASI PAJAK

Salah Kode Transaksi? Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 13:13 WIB
Salah Kode Transaksi? Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberi contoh atas penyerahan jasa transportasi sesuai dengan Pasal 2 PMK 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Kode transaksi dalam faktur adalah 05.

“Faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dapat dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Contoh penggunaan kode transaksi yang harus sesuai juga telah disebutkan sebagai salah satu contoh dalam Lampiran huruf A PER-03/PJ/2022. Berikut contohnya.

PT I menjual sepatu kepada distributor CV J, NPWP 72.345.678.9-012.000, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42D, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Atas penjualan sepatu tersebut, PT I membuat faktur pajak dengan mencantumkan kode transaksi 04 pada isian kode dan NSFP.

PT I membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. Hal ini dikarenakan faktur pajak berisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2 huruf a angka (1) PER-03/PJ/2022. Seharusnya, kode transaksi yang digunakan adalah 01.

Baca Juga:
Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Simak infografis ‘Ketentuan Baru Kode Transaksi Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022’.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri