BERITA PAJAK HARI INI

RUU KUP Perluas Definisi Subjek Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 09:15 WIB
RUU KUP Perluas Definisi Subjek Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (8/12) kabar datang dari Kementerian Keuangan masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) ke dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun, pembahasan masih terhambat perkara siapa yang menjadi Wajib Pungut (WAPU) PPN-nya.

Selain itu, pemerintah masih belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik PPh Badan dari perusahaan teknologi yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Meski demikian, Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan dalam RUU KUP, pemerintah mengubah definisi subjek pajak. Sebab, masih ada perusahaan asing yang belum bisa tertangkap PPh Badan-nya.

Dia menambahkan sesungguhnya pemajakan di sektor digital ini tetap berlandaskan Pasal 2 UU KUP yang sekarang, yaitu “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Berita lainnya adalah mengenai penerimaan pajak yang pesimis akan mencapai target, lalu perkembangan upaya pemerintah dalam memajaki perusahaan berbasis teknologi sejenis Google. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya Tercapai 90%
    Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, target pajak akan sulit tercapai tahun ini. Prediksinya kantong negara hanya akan terisi sekitar 90% dari target pajak. Dia berharap jelang akhir tahun ini, pemerintah terus gencar mencapai target pajak. Selanjutnya pemerintah perlu memonitor kepatuhan pajak dari masyarakat, karena pertumbuhan penerimaan pajak dari beberapa sektor sepanjang Januari-November terlihat lebih baik dari periode yang sama di tahun lalu.
  • Pemerintah Siap Tarik Pajak Perusahaan Sejenis Google
    Pemerintah siap menarik pajak dari perusahaan berbasis teknologi sejenis Google yang baru saja melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015. Ketika membuka acara The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak akan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan berbasis teknologi lainnya. Dia menegaskan sepanjang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Indonesia.
  • Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Dengan e-Samsat
    Korlantas Polri mengeluarkan terobosan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online. Terobosan ini disebut dengan e-Samsat. Akan tetapi, fasilitas ini hanya dapat dinikmati oleh para pemilik kendaraan yang berlokasi di pulau Jawa dan Bali saja. Diharapkan dengan layanan ini akan mengurangi penumpukan pengunjung pada counter, kantor Samsat dan mobil keliling yang saat ini telah dilakukan. Layanan e-Samsat yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dapat meminimalkan tindak pungli yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, karena semua sistem pembayaran pajak dapat melalui e-banking atau ATM bank yang telah ditentukan.

  • Oknum Pegawai Kontrak Tipu Wajib Pajak, Bapenda Makassar Rugi Ratusan Juta
    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berhasil mengidentifikasi, oknum penipuan yang mengatasnamakan Bapenda. Pelaku diketahui sebagai pegawai kontrak di salah satu SKPD Kota Makassar. Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengutuk keras tindakan tersebut. Selain akan menempuh jalur hukum, Bapenda juga akan melapor ke BKPSDMD Makassar agar segera dilakukan pemecatan. Irwan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah lama diendus oleh Bapenda, namun sangat lihai dan mampu lepas dari perangkap. Menurutnya, tindakan penipuan tersebut sangat merugikan Bapenda, bahkan disinyalir Bapenda telah kehilangan puluhan hingga ratusan juta.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi