Bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai RUU HKPD. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan perubahan desain dana alokasi umum (DAU) melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DAU menjadi instrumen pemerataan keuangan dan kinerja pelayanan publik antardaerah. Melalui RUU HKPD, penetapan pagu DAU akan dibuat lebih fleksibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Penetapan pagu akan diatur lebih fleksibel sehingga bisa sesuaikan dengan kebutuhan dan sinergi pendanaan antara urusan pusat dan daerah," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
Sri Mulyani mengatakan fleksibilitas penetapan pagu DAU pada satu sisi akan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik, sementara pada sisi lainnya mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Selain itu, pemerintah dalam penetapan pagu DAU juga akan mempertimbangkan pagu transfer ke daerah secara keseluruhan, serta upaya mencapai target pembangunan nasional.
Dia menjelaskan DAU untuk masing-masing daerah akan dialokasikan berdasarkan celah fiskal, yakni kebutuhan fiskal dikurangi potensi pendapatan daerah. Komponen utama dalam kebutuhan fiskal yang dipertimbangkan yakni kinerja daerah dalam mencapai standar pelayanan minimum.
Sri Mulyani beralasan, evaluasi pemerintah terhadap hampir 15 tahun penerapan UU Otonomi Daerah masih mendapati angka kemiskinan yang tinggi, indeks pembangunan manusia (IPM) rendah, bahkan target penyediaan air minum tidak tercapai.
Secara bersamaan, tetap ada faktor penyesuaian dalam penetapan DAU seperti luas wilayah, karakteristik wilayah, serta indeks kemahalan konstruksi.
Adapun dari sisi pendapatan daerah, aspek yang dihitung yakni potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan alokasi dana bagi hasil (DBH).
"Ini bukan meresentralisasi, tapi mengatur secara lebih presisi kepada tujuan DAU yaitu melayani masyarakat kita di mana pun berada," ujarnya. (sap)