KURS PAJAK 11 SEPTEMBER -17 SEPTEMBER 2019

Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 09:35 WIB
Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan. Penguatan juga berlaku terhadap dolar Singapura dan euro.

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.164. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.227 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.652,48 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp9.581,32 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun ringgit Malaysia terpantau melemah nilai nilai kurs pajaknya dengan berada di angka Rp3.374, 17 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan lalu yang berada di angka Rp3.379, 13 per ringgit Malaysia.

Pelemahan juga berlaku untuk dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.232,33 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut turun dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp10.246, 90 per dolar Singapura.

Depresiasi nilai kurs pajak juga berlaku untuk mata uang zona Eropa. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.608,44. Posisi kurs tersebut tercatat turun dari pekan lalu yang berada di level Rp15.706,04 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 04 September 2019—10 September 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,164.00 -63.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,652.48 71.16
3 Dolar Kanada (CAD) 10,708.72 12.37
4 Kroner Denmark (DKK) 2,092.32 -14.05
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,806.44 -7.20
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,374.17 -4.96
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,041.73 38.32
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,570.90 4.00
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,341.84 -15.10
10 Dolar Singapura (SGD) 10,232.33 -14.57
11 Kroner Swedia (SEK) 1,459.13 2.49
12 Franc Swiss (CHF) 14,365.69 -61.85
13 Yen Jepang (JPY) 13,284.56 -116.15
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.24 -0.12
15 Rupee India (INR) 196.91 -1.76
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,622.78 -253.66
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.53 0.04
18 Peso Philipina (PHP) 272.36 -0.19
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,775.80 -17.68
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.40 -0.64
21 Bath Thailand (THB) 462.50 -2.50
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,227.82 -19.97
23 Euro Euro (EUR) 15,608.44 -97.60
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,983.80 -2.62
25 Won Korea (KRW) 11.78 0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?