KURS PAJAK 13 APRIL - 19 APRIL 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 April 2022 | 09:35 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 13-19 April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.360. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.359 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.790,38 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.764,79 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Situasi berbeda berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.405,46 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.410,53 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.557,29 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.586,90 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.660,29. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.892,32 per euro.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.20/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 April 2022 - 19 April 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.360,00 1,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.790,38 25,59
3 Dolar Kanada (CAD) 11.454,87 -27,94
4 Kroner Denmark (DKK) 2.105,63 -30,88
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.832,28 -1,49
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.405,46 -5,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.923,63 -36,21
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.639,96 -10,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.770,58 -58,69
10 Dolar Singapura (SGD) 10.557,29 -29,61
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,67 -13,17
12 Franc Swiss (CHF) 15.416,56 -63,62
13 Yen Jepang (JPY) 11.608,78 -107,14
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,22 0,11
15 Rupee India (INR) 189,69 0,67
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.129,04 -74,98
17 Rupee Pakistan (PKR) 77,04 -1,30
18 Peso Philipina (PHP) 279,35 2,85
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.828,39 1,03
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,88 -1,92
21 Bath Thailand (THB) 428,49 -0,47
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.573,09 -17,94
23 Euro Euro (EUR) 15.660,29 -232,03
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.254,70 0,19
25 Won Korea (KRW) 11,79 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT