KURS PAJAK 16 OKTOBER - 22 OKTOBER 2019

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Oktober 2019 | 09.15 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak variatif terhadap mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Mata uang Garuda menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tapi melemah terhadap euro dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.155. Posisi nilai kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun tipis dari minggu lalu yang senilai Rp14.178 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan. Kurs pajak terhadap mata uang negara benua ditetapkan senilai Rp9.567,23 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp9.548,20 per dolar Australia.

Hal serupa juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.284,38 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.260,99 per dolar Singapura.

Adapun tren penguatan kurs pajak dalam denominasi ringgit Malaysia terhenti pekan ini. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.379,04 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu turun dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp3.383,47 per ringgit Malaysia.

Reli penguatan nilai kurs pajak kembali berlaku untuk mata uang zona Eropa. Kurs pajak untuk setiap 1 euro dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp15.570,85. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang senilai Rp15.542,12 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Oktober 2019—22 Oktober 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,155.00 -23.00
2Dolar Australia (AUD)9,567.23 19.03
3Dolar Kanada (CAD)10,665.00 8.83
4Kroner Denmark (DKK)2,084.86 3.33
5Dolar Hongkong (HKD)1,804.53 -3.26
6Ringgit Malaysia (MYR)3,379.04 -4.43
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,933.66 15.22
8Kroner Norwegia (NOK)1,551.15 -4.13
9Poundsterling Inggris (GBP)17,588.75 127.01
10Dolar Singapura (SGD)10,284.38 23.39
11Kroner Swedia (SEK)1,433.78 -4.11
12Franc Swiss (CHF)14,214.50 -15.84
13Yen Jepang (JPY)13,127.20 -106.13
14Kyat Myanmar (MMK)9.29 0.01
15Rupee India (INR)199.21 -0.59
16Dinar Kuwait (KWD)46,581.00 -5.23
17Rupee Pakistan (PKR)90.53 0.07
18Peso Philipina (PHP)274.02 0.75
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,773.61 -6.04
20Rupee Sri Lanka (LKR)78.41 0.33
21Bath Thailand (THB)465.91 1.61
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,285.57 25.62
23Euro Euro (EUR)15,570.85 28.73
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,990.94 3.24
25Won Korea (KRW)11.89 0.08

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.