KURS PAJAK 16 OKTOBER - 22 OKTOBER 2019

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak variatif terhadap mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Mata uang Garuda menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tapi melemah terhadap euro dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.155. Posisi nilai kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun tipis dari minggu lalu yang senilai Rp14.178 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan. Kurs pajak terhadap mata uang negara benua ditetapkan senilai Rp9.567,23 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp9.548,20 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Hal serupa juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.284,38 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.260,99 per dolar Singapura.

Adapun tren penguatan kurs pajak dalam denominasi ringgit Malaysia terhenti pekan ini. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.379,04 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu turun dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp3.383,47 per ringgit Malaysia.

Reli penguatan nilai kurs pajak kembali berlaku untuk mata uang zona Eropa. Kurs pajak untuk setiap 1 euro dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp15.570,85. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang senilai Rp15.542,12 per euro.

Baca Juga:
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Oktober 2019—22 Oktober 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,155.00 -23.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,567.23 19.03
3 Dolar Kanada (CAD) 10,665.00 8.83
4 Kroner Denmark (DKK) 2,084.86 3.33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,804.53 -3.26
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,379.04 -4.43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,933.66 15.22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,551.15 -4.13
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,588.75 127.01
10 Dolar Singapura (SGD) 10,284.38 23.39
11 Kroner Swedia (SEK) 1,433.78 -4.11
12 Franc Swiss (CHF) 14,214.50 -15.84
13 Yen Jepang (JPY) 13,127.20 -106.13
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.29 0.01
15 Rupee India (INR) 199.21 -0.59
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,581.00 -5.23
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.53 0.07
18 Peso Philipina (PHP) 274.02 0.75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,773.61 -6.04
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.41 0.33
21 Bath Thailand (THB) 465.91 1.61
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,285.57 25.62
23 Euro Euro (EUR) 15,570.85 28.73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,990.94 3.24
25 Won Korea (KRW) 11.89 0.08

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?