KURS PAJAK 3-9 NOVEMBER 2021

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 November 2021 | 08.23 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi, kurs pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami tekanan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli). RupiahĀ hanya menguat terhadap rupee Sri Lanka.

Pelemahan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.181 atau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada diĀ angka Rp14.118 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.662,81 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.541,44 per dolar Australia.

Sementara itu, rupiah juga melemah terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.418,30 per ringgit Malaysia. Angka kurs pajak tersebut naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.394,16 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan pada angka Rp10.531,46 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.483,22 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp16.492,37. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.421,77 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 November - 9 November 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.181,0063,00
2Dolar Australia (AUD)10.662,81121,37
3Dolar Kanada (CAD)11.468,3645,68
4Kroner Denmark (DKK)2.217,079,92
5Dolar Hongkong (HKD)1.823,627,80
6Ringgit Malaysia (MYR)3.418,3024,14
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.175,2979,69
8Kroner Norwegia (NOK)1.694,896,21
9Poundsterling Inggris (GBP)19.528,1175,26
10Dolar Singapura (SGD)10.531,4648,24
11Kroner Swedia (SEK)1.654,8315,02
12Franc Swiss (CHF)15.475,38129,33
13Yen Jepang (JPY)12.461,9088,76
14Kyat Myanmar (MMK)7,890,29
15Rupee India (INR)189,090,84
16Dinar Kuwait (KWD)46.971,91200,79
17Rupee Pakistan (PKR)81,740,37
18Peso Philipina (PHP)279,861,94
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.780,5116,66
20Rupee Sri Lanka (LKR)70,23-0,13
21Bath Thailand (THB)426,894,02
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.506,7652,76
23Euro Euro (EUR)16.492,3770,60
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.220,2112,70
25Won Korea (KRW)12,130,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.