KURS PAJAK 12 JANUARI - 18 JANUARI 2022

Rupiah Berbalik Loyo Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Januari 2022 | 09:01 WIB
Rupiah Berbalik Loyo Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTNews – Setelah sempat menguat selama 3 pekan, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan mata uang Garuda juga terjadi terhadap mayoritas negara mitra lainnya.

Kurs pajak untuk setiap US$1 kini ditetapkan senilai Rp14.341. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.255 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.418,16 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.412,15 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.565,08 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu di level Rp10.536,32 per dolar Singapura.

Pelemahan rupiah berlanjut pada euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.204,71. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.159,81 per euro.

Di sisi lain, rupiah mengalami penguatan terhadap mata uang Negeri Kanguru. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.315,48 per dolar Australia atau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.331,02 per dolar Australia.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Januari- 18 Januari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.341,00 86,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.315,48 -15,54
3 Dolar Kanada (CAD) 11.265,24 90,26
4 Kroner Denmark (DKK) 2.178,61 5,41
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.838,98 10,98
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.418,16 6,01
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.720,07 -3,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.616,80 -0,81
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.399,42 185,09
10 Dolar Singapura (SGD) 10.565,08 28,76
11 Kroner Swedia (SEK) 1.573,16 -0,91
12 Franc Swiss (CHF) 15.605,15 30,56
13 Yen Jepang (JPY) 12.378,25 -21,54
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,06 0,05
15 Rupee India (INR) 192,75 1,74
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.370,00 305,56
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,24 1,02
18 Peso Philipina (PHP) 280,32 -1,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.819,06 22,68
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,99 0,59
21 Bath Thailand (THB) 429,23 3,68
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.573,57 69,12
23 Euro Euro (EUR) 16.204,71 44,90
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.247,45 9,89
25 Won Korea (KRW) 11,98 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air