HUKUM PAJAK

Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:32 WIB
Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan seorang pengusaha berinisial IH kepada Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka 'IH' beserta barang buktinya untuk dilanjutkan ke persidangan," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/1/2020).

Tersangka dituduh melakukan pidana perpajakan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksinya dan melakukan pemungutan PPN. Namun, transaksi itu ternyata tidak dilaporkan tersangka pada SPT PPN bulan Maret Tahun Pajak 2015.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Selain itu, tersangka yang juga direktur PT HP ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut itu ke kas negara. Padahal, pengusaha kena pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan.

Alhasil, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu ada denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp594 juta," sebut rilis Ditjen Pajak itu.

Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penegakan hukum di bidang perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda