KOTA KUPANG

Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:30 WIB
Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih Salah satu sudut Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

KUPANG, DDTCNews – Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan pendapatan pajak daerah sedikitnya Rp17 miliar, yang bersumber dari utang pajak yang sudah tidak dapat ditagih serta kebocoran yang belum dapat ditutup.

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mengatakan fakta tersebut merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Kupang Tahun 2015 yang diserahkan kepada DPRD Kota Kupang.

“Kami minta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti temuan audit itu. Ini ada utang miliaran tidak bisa ditagih dan terjadi banyak kebocoran, termasuk kebocoran pada retribusi. Pemkot harus lebih optimal dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya di Kupang, pekan ini.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Dia menginformasikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, utang pajak yang potensial tidak dapat ditagih itu terdiri atas pajak hotel Rp563 juta, pajak restoran Rp549 juta, pajak hiburan Rp570 juta, pajak reklame Rp1,33 miliar, dan PBB perkotaaan/ pedesaan Rp13,94 miliar.

Menurut Hurek, Pemkot Kupang melaporkan kepada BPK bahwa utang pajak itu adalah utang pihak ketiga tapi kesulitan ditagih. Itulah sebabnya kemudian BPK menyatakan bahwa utang tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dan berpotensi untuk tidak tertagih.

“Bagi rakyat, menagih utang pajak itu adalah tugas pemerintah. Kalau memang tidak bisa menagih, atau sulit ditagih, ya selesaikan menurut aturan yang berlaku. Jangan terus dibiarkan, karena memang itulah tugas pemerintah,” tandasnya seperti dilansir poskupang.com.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Di luar itu, Hurek mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum dimaksimalkan. Padahal, jika potensi itu dapat digarap secara maksimal, Pemkot Kupang akan memiliki sumber dana pembangunan yang besar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hingga kini, belum ada keterangan dari Pemkot Kupang terhadap informasi ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak