KABUPATEN PONOROGO

Ringankan Beban Warga, Pemutihan Pajak PBB-P2 Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 11:15 WIB
Ringankan Beban Warga, Pemutihan Pajak PBB-P2 Dimulai

Ilustrasi. 

PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur meluncurkan insentif pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan insentif BPHTB bagi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini berupa pembebasan denda atau sanksi administrasi untuk masa pajak sampai dengan 2020.

"Salah satu program 99 hari kerja saya dengan bunda Lisdyarita [Wabup] yaitu relaksasi pajak daerah. Untuk itu kami launching program ini untuk meringankan beban masyarakat," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Ponorogo, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Peluncuran insentif BPHTB dan PBB-P2 itu digelar pada acara Gathering Pajak Daerah 2021. Pada momen tersebut, Sugiri memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah yang telah patuh membayar pajak pada tahun lalu.

Apresiasi diberikan kepada masyarakat yang ikut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Pemkab memberikan penghargaan kepada tujuh wajib pajak teladan. Selain itu, pemkab juga menghelat undian berhadiah kepada wajib pajak patuh.

Pemkab juga memberikan apresiasi kepada 12 camat di wilayah Ponorogo yang telah mengamankan penerimaan PBB-P2 pada tahun lalu. Penghargaan diberikan kepada camat yang paling cepat dalam mengumpulkan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN atas terwujudnya perjanjian kerja sama inventarisasi aset tanah daerah. Kerja sama tersebut juga mencakup proses sertifikasi aset milik Pemkab Ponorogo sebanyak 22 sertifikat aset tanah.

"Tentu masih ada sejumlah tanah pemerintah yang kami proses sertifikasi, sehingga bantuan dan kerjasama ini ke depan sangat kami harapkan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi