KOTA CIMAHI

Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 September 2016 | 12:31 WIB
Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

CIMAHI, DDTCNews – Sekitar 2.000 wajib pajak dihapus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi. Penghapusan dilakukan setelah Pemerintah Kota Cimahi melakukan pemutakhiran data subjek dan objek wajib pajak (WP).

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R. Widiana mengungkapkan penghapusan tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota mengenai verifikasi dan simulasi WP.

“Di triwulan I-2016 kami sudah melakukan pemutakhiran data. Hasilnya, setelah melalui verifikasi dan simulasi kami telah menghapuskan 2.000 WP,” katanya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemutakhiran data subjek dan objek pajak dilakukan di empat kelurahan yakni Cipageran, Karang Mekar, Cigugur Tengah serta Kelurahan Padasuka. Dari pemutakhiran data tersebut, diketahui empat kelurahan yang ada di Kota Cimahi memiliki potensi peningkatan PBB hingga Rp 600 juta.

Yunita menambahkan jumlah pendapatan di sektor itu pun bahkan bisa terealisasi lebih dari perkiraan karena Dispenda akan membangun sistem verifikasi sebelum WP melakukan pembayaran.

Dispenda pun dia katakan sudah mempunyai sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online bekerja sama dengan notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PBB monitoring untuk mengetahui tunggakan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dari data yang diterima, di awal triwulan III-2016 ini, realisasi penerimaan seluruh jenis pajak yang diterima sudah mencapai 70% dari target yang ditetapkan.

Secara terpisah, Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan pemutakhiran subjek dan objek pajak sangat penting dilakukan. Tujuannya, agar data wajib pajak bisa lebih terpetakan lagi, sehingga target pajak bisa terealisasi.

Dia berharap, seperti dikutip dari Pojokjabar.com, pemutakhiran data ini bisa meningkatkan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi. “Pajak merupakan aspek dasar bagi daerah untuk membangun. Untuk itu harus kita upayakan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Atty pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Cimahi agar membayar wajib pajaknya. Jika masyarakat taat pajak, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dispenda Kota Cimahi akan memberikan penghargaan berupa piagam bagi masyarakat Kota Cimahi yaang aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak

“Ini sebagai tanda apresiasi saja dari kami agar bisa menjadi motivasi untuk masyarakat luas,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara