KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL

RI Resmi Jalankan RCEP, DJBC Sebut Prosedur Kepabeanan Makin Efisien

Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 12:00 WIB
RI Resmi Jalankan RCEP, DJBC Sebut Prosedur Kepabeanan Makin Efisien

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP) mulai 2 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan RCEP bertujuan mencapai integrasi ekonomi regional yang lebih luas, menurunkan tarif perdagangan, sekaligus mempromosikan investasi untuk membantu negara berkembang mengejar ketertinggalannya. Menurutnya, perjanjian tersebut juga akan membuat prosedur kepabeanan makin efisien.

"Manfaat yang didapat antara lain dapat memperluas konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka peluang dan menyediakan akses bisnis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebih efisien, dan rules of origin yang disederhanakan," katanya, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nirwala mengatakan perdagangan internasional menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini, upaya kerja sama pun dilakukan agar perdagangan internasional lebih bebas dan mudah.

Dia menjelaskan RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan 10 negara anggota Asean serta 5 negara mitranya yang meliputi China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Beberapa negara juga sudah mengimplementasikan RCEP, kecuali Myanmar dan Filipina yang masih dalam proses persiapan.

Meski RCEP merupakan FTA dalam skala besar, perjanjian ini tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada. FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta bakal tetap berlaku beriringan dengan RCEP.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Dengan ketentuan ini, pelaku usaha diperbolehkan untuk memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing seperti tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.

Menanggapi pelaksanaan RCEP di Indonesia, Nirwala menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyusun aturan terkait tarif preferensi dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk. Hal itu juga diikuti dengan penyesuaian database Harmonized System (HS), CEISA Bea Cukai, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK 209/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

"Bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, kami harap dapat memahami ketentuan ini. Namun, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi contact center Bravo Bea Cukai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?