PEREKONOMIAN INDONESIA

R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia, Ini Kata BI

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:53 WIB
R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia, Ini Kata BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Rating and Investment Information, Inc. (R&I) menaikkan peringkat Sovereign Credit Rating Indonesia dari BBB/outlook stabil menjadi BBB+/outlook stabil atau kategori Investment Grade pada hari ini, Selasa (17/3/2020).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai kenaikan peringkat tersebut menunjukkan keyakinan stakeholders internasional terhadap kinerja perekonomian Indonesia masih sangat terjaga. Keyakinan itu berasal dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan reformasi struktural.

Sinergi tersebut untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang kuat, didukung oleh stabilitas makroekonomi. BI, sambungnya, akan tetap waspada dan terus memonitor perkembangan ekonomi global dan domestik, termasuk dampak virus Corona.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Dengan tetap memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait lainnya dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi, mendorong reformasi struktural, dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, pada 26 April 2019, peringkat sovereign credit rating Indonesia yang disematkan R&I adalah BBB/outlook stabil (Investment Grade). Tahun ini, R&I menaikkan peringkat Indonesia karena mampu mempertahankan pertumbuhannya di level 5% dalam beberapa terakhir terakhir.

Meskipun wabah virus Corona berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi, pemerintah dan BI dianggap mampu bekerja untuk menopang perekonomian dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Kekuatan fundamental ekonomi Indonesia juga dinilai tetap terjaga dengan lingkungan politik yang stabil, sehingga R&I memperkirakan perekonomian akan kembali membaik apabila virus Corona dapat dikendalikan.

R&I juga menyinggung upaya pemerintah mengesahkan omnibus law untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Implementasi aturan tersebut diprediksi akan mendorong investasi dan mendukung penguatan fundamental ekonomi, serta mendorong pertumbuhan dalam jangka menengah-panjang.

Di sisi eksternal, R&I mengapresiasi defisit neraca transaksi berjalan yang rendah. Defisit transaksi berjalan diperkirakan sebesar 2-3% pada 2020 dan beberapa tahun ke depan. Sementara itu, cadangan devisa mampu membiayai 7,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Juga:
JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Risiko nilai tukar di sektor swasta juga telah menurun sebagai dampak dari penerapan kebijakan bank sentral untuk mengendalikan risiko. Kebijakan ini termasuk penerapan peraturan kewajiban untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas utang dalam mata uang asing.

Pada sisi fiskal, pemerintah dinilai mampu menjaga komitmen untuk memastikan disiplin fiskal. Pada 2020, pemerintah memproyeksikan defisit fiskal sebesar 1,76% dari PDB. Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, mempertahankan rasio anggaran pendidikan dan kesehatan terhadap total pengeluaran, dan mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi energi.

R&I memandang positif upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengeluaran untuk memajukan prioritas kebijakan untuk peningkatan sumber daya manusia dan penguatan daya saing. Namun, R&I juga mengingatkan soal defisit fiskal yang kemungkinan akan lebih besar dari target yang ditetapkan, di bawah 3% dari PDB.

"Situasi saat ini membutuhkan kebijakan fiskal yang proaktif untuk mendukung perekonomian. R&I percaya kenaikan defisit sementara ini tidak akan mempengaruhi peringkat," bunyi keterangan tertulis R&I. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara