Tjhai Fung Njit (David).
JAKARTA, DDTCNews – Pengalamannya menjadi Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat memantapkan langkah Tjhai Fung Njit (David) mencalonkan diri sebagai kandidat Ketua Umum.
Dengan semangat melayani, dia menginginkan agar IKPI dapat berkontribusi lebih banyak dalam pengembangan ilmu dan peraturan perpajakan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat riset di internal IKPI.
DDTCNews berkesempatan mewawancarai Managing Partner iTax Pro tersebut pada pekan lalu di kantornya. DDTCNews ingin mengetahui lebih lanjut tentang latar belakang pencalonan diri, rencana program kerja, hingga pandangan mereka terkait kondisi lanskap pajak saat ini. Berikut kutipannya:
Apa yang mendorong Anda untuk maju sebagai kandidat Ketum IKPI periode 2019—2024?
Saya ini sudah menjadi ketua IKPI cabang Jakarta Pusat selama 2 periode, yaitu 2009—2014 dan 2014—2019. Saya ingin melanjutkan pelayanan dan pengabdian di IKPI. Hal yang paling indah menjadi pimpinan adalah melayani anggota.
Jadi, bukan kita mau capai apa, tapi bagaimana kita memberikan yang terbaik bagi anggota. Saya melihat yang utama dari IKPI bagaimana kita harus lebih berani mengambil sikap dan menonjol. Saya ingat, 15 tahun lalu, saya pertama kali ke IKPI saya enggak tahu IKPI itu apa? Saya datang dan ngomong, ya di internal kita kenal, tapi di luar kan kita enggak dikenal.
Saya ingin membuat IKPI ini lebih menonjol sehingga menjadi organisasi konsultan pajak kelas dunia. Kalau anggotanya ditanya, “Bapak dari mana?” Lalu bisa menjawab, “Oh saya dari perusahaan pajak, bagian dari anggota IKPI.” Dengan demikian, ada kebanggan bagi anggota terhadap IKPI dan ada jaminan mutu bagi stakeholder, terutama wajib pajak.
Saya juga melihat IKPI harus lebih banyak eksposur, dalam pengertian memberikan kontribusi baik bagi otoritas maupun wajib pajak. Kita harus jadi partner yang sejajar. Kalau ada kebijakan, kita yang bisa lebih menjembatani. Di lapangan sebenarnya apa sih kendala dari wajib pajak seandainya enggak comply? Kita profesional mendampingi wajib pajak.
Kemudian, organisasi itu harus demokratis dan transparan juga. Itu sangat penting. Transparansi itu kan menimbulkan trust. Kalau transparan dan kita berbuat baik dan benar kan orang akan ikut ke kita. Trust itu sangat penting.
IKPI ini harus bisa mandiri dan transparan juga secara finansial. Organisasi yang baik itu harus bisa membiayai dirinya sendiri dengan resource yang ada. Dia bisa membiayai dirinya sendiri untuk maju dan berkembang sebagai organisasi yang profesional karena visi kita adalah menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia. Itu yang utama.
Selain itu, sekarang dalam dunia kompetisi, yang paling penting mengenai research and development. Saya lihat IKPI butuh satu research centre yang baik, yang bisa memberikan kontribusi atau feedback yang cukup. Kontribusi itu baik untuk internal maupun eksternal IKPI.
Jadi, apakah bisa dikatakan Anda maju karena melihat berbagai aspek yang perlu dibenahi di tubuh IKPI?
Betul, karena konsep utama saya, seperti bacaaan mengenai Good to Great Jim Collins. Mungkin sekarang sudah baik, tapi yang jadi masalah adalah apa yang sudah baik sekarang apakah dia bisa menjadi naik lebih tinggi lagi. Musuh dari menjadi great atau luar biasa adalah good. Kalau Anda settle dengan hal yang bagus maka Anda tidak akan bisa mencapai apa yang menjadi great.
Saya selalu optimis. Kita melihat mungkin sekarang sudah bagus tapi dengan instrumen yang sudah ada, kita mungkin hanya kan menjadi good saja. Dengan keinginan untuk melayani semua anggota dan memiliki riset yang baik maka kita bisa melompat dari good menjadi great. Jadi, orang bukan hanya IKPI itu apa, melainkan juga bangga.
Apa yang akan Anda jalankan untuk mencapai visi menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia?
Dalam IKPI ini unik juga karena apa yang akan kita capai itu akan diputuskan dalam kongres. Namun, misi yang saya bawa karena saya mewakili konsultan pajak milenial jadi idenya banyak tuh.
Kita akan berkolaborasi dengan semua stakeholder, bukan hanya DJP, tapi juga pemerintah seluruhnya, asosiasi konsultan pajak yang lain, tax center, universitas, dan terutama pelaku usaha. Itu tujuan ke luar, yaitu menjalin hubungan yang baik.
Ke dalam, kita harus demokratis dan transparan. Dengan kata lain, kita harus menampung aspirasi semua anggota IKPI apa yang dimau. Dengan demikian, ke luar dan ke dalam bagus, sehingga kita bisa memberikan kontribusi yang maksimal.
Kontribusi itu bisa dalam merancang administrasi perpajakan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Bagaimana kontribusi terhadap pengembangan peraturan perpajakan, seperti yang lagi nge-trend sekarang terkait posisi kita tehadap digital tax.
Kemudian, yang penting juga sekarang, harga mati kita punya RUU Konsultan Pajak. Itu sangat penting. Ada filosofi kalau Anda ingin mencapai perdamaian, Anda harus siap berperang. Dengan kata lain, supaya kita ini punya equal playing field yang adil, dan berkepastian hukum, kita harus dilindungi dengan yang cukup untuk semua stakeholder.
UU Konsultan Pajak itu satu instrumen supaya antara semua stakeholder, yang utama adalah antara tax authority, kita sebagai konsultan pajak, dan wajib pajak itu mempunyai kedudukan yang sama di hukum.
Dengan kata lain, kita bisa melaksanakan kebijakan yang ada secara konsekuen dan objektif, tidak ada penafsiran di luar yang memang sesuai yang diatur dalam UU. UU Konsultan Pajak seperti itu yang kita inginkan.
Apakah sangat urgen memiliki UU Konsultan Pajak?
Urgen itu sebenarnya ada prosesnya ya. Namun, kalau kita bilang itu penting, iya. Supaya kita ada level playing field. Sekarang ini, mungkin peraturan pelaksana perpajakan dalam implementasinya ada hal yang kurang tepat.
Namun, karena tidak ada undang-undang sebagai perlindungan, jadinya dia dirugikan, termasuk juga stakeholder lain yaitu wajib pajak. Karena satu dan lain hal, kita tidak bisa berfungsi secara maksimal karena tidak ada kesetaraan dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan.
Apakah draf RUU Konsultan Pajak yang terakhir sudah tepat?
Karena ini adalah inisiatif DPR, saya sih mengalir saja. Artinya, dalam pembahasan nanti pasti para stakeholder ini akan memberikan DIM, apakah melalui pemerintah, melalui kita sebagai IKPI, melalui masyarakat, atau melalui DPR.
Seyogyanya RUU Konsultan Pajak yang baik harus mencakup minimal tiga aspek. Pertama, bagus bagi tax authority. Kedua, memberikan perlindungan yang cukup untuk konsultan pajak dalam melakukan aktivitasnya secara profesional.
Ketiga, memberikan perlindungan hukum juga kepada wajib pajak, di mana dia mempunyai kewajiban membayar pajak. Sesorang itu harus membayar pajak sebesar yang seharusnya, dia tidak wajib membayar lebih dan seyogyanya dia tidak boleh membayar kurang daripada yang seharusnya.
Adanya UU Konsultan Pajak dikhawatirkan mengembalikan skema monopoli karena IKPI akan menjadi wadah tunggal konsultan pajak se-Indonesia. Bagaimana tanggapan Anda?
Memang dalam praktik itu banyak argumentasi pro dan kontra namanya single bar atau multi bar. Namun, saya berpendapat common practise yang utama harus ada single bar. Mengapa? Untuk menjamin mutu dan profesionalisme dari profesi ini, yaitu konsultan pajak.
Kalau lebih dari satu, itu problem sekali. Dia enggak mungkin 2 kan, dia satu atau banyak. Kalau banyak, semua orang bisa bikin asosiasi yang baru. Oleh karena itu, bagaimana bukan hanya bagi konsultan pajaknya ada masalah, bagi tax authority dan wajib pajak juga akan masalah.
Asosasi pajak mana yang bener supaya dikuti, mana yang profesional saking banyaknya. Supaya profesionalismenya dan mutunya terjamin maka seyogyanya dia harus single, tidak jamak.
Bagaimana Anda melihat lanskap pajak saat ini? Bagaimana seharusnya posisi dan peran konsultan?
It’s good, it’s challenging juga bagi konsultan pajak. Pelayanan dari DJP sudah sangat baik. Ada istilahnya taxpayer aacount yang akan dirilis. Sekarang ada tax payer profile dan segala macamnya. Saya pikir ke depannya konsultan pajak itu tidak hanya berkutat di administrasi, istilahnya tukang melapor saja. Dia harus punya keahlian khsusus yang bisa ada nilai tambah bagi wajib pajak. Dia harus update juga kalau masuk ke sistem sekarang ini.
Automatic exchange of information (AEoI) sudah berjalan. Oleh karena itu, dia harus aware bagaimana dengan informasi yang ada, dia memberikanservice yang terbaik bagi wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Utamanya itu.
Menurut Anda, bagaimana respons pemerintah terhadap perkembangan perpajakan saat ini?
Saya lihat ada dua hal ya. Dalam wacana bagus, tapi selalu dalam birokrasi, implementasinya tidak cukup bagus. Sebenarnya UU pajak kita tidak terlalu jelek, tapi turunannya itu yang kadang-kadang sedikit menyimpang satu dan lain hal.
Jadi, kalau saya lebih bilang, undang-undangnya cukup baik tapi mungkin implementasinya di tataran teknis yang perlu dibenahi. Masalah besar di Indonesia dan negara berkembang yang lain adalah aspek administrasi perpajakannya yang perlu dibenahi.
Saya juga mau bilang, kita harus mendukung tax amnesty jilid II. Saya sudah komentar, dasarnya adalah karena kondisi administrasi perpajakan tersebut. Tax amnesty jilid I sudah baik karena sudah mengoreksi harta wajib pajak.
Namun, sebenarnya itu belum cukup bagus untuk membawa semua underground economy dan segala macamnya masuk dalam sistem perpajakan dan dimonitor by sistem supaya dia berada di perpajakan dengan baik.
Intinya harus ada upaya pemerintah untuk secara masif membawa orang atau wajib pajak yang belum comply untuk masuk ke dalam sistem dan dimonitor dengan baik. Dengan adanya monitoring, kalau dia tidak comply, dia akan terdeteksi. Dengan demikian, kepatuhan itu akan meningkat.
Bagaimana Anda menggambarkan hubungan antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak?
Saya rasa dulu itu ada miss persepsi kalau kita [konsultan pajak] itu antara DJP dan wajib pajak. Itu salah. Seyogyanya persepsi dalam adminsitrasi, tax authority adalah orang yang punya kewenangan, pengaturan, dan power. Oleh karena itu, dia sangat strong.
Dengan demikian, seyogyanya undang-undang administrasi perpajakan melindungi yang lemah. Yang lemah itu adalah WP. Makanya, kita sebagai konsultan pajak harus mendampingi wajib pajak. Dengan kata lain, supaya ada keseimbangan.
Jadi, saya melihatnya kita [konsultan pajak] bukan di tengah, tapi kita di samping wajib pajak untuk meng-guideline wajib pajak agar bisa melakukan kewajiban perpajakan dan haknya, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dia tidak wajib membayar lebih dari seharusnya.
Hingga saat ini, kepatuhan wajib pajak Indonesia masih rendah. Menurut Anda, apa penyebabnya?
Dalam teori sudah benar bahwa jika suatu rezim pajak hanya menonjolkan penekanan saja, tanpa melihat aspek keadilan dan kepastian hukum, itu tidak meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Maka, sekarang bergerak yang nge-trend adalah cooperative compliance, di mana semua pihak untuk itu terlibat dalam menciptakan suatu kepatuhan secara bersama.
Oleh karena itu, hati-hati dengan penegakkan hukum. Rezim sekarang ini, Pak Robert sudah betul dengan meningkatkan pelayanan dan kepatuhan. Targetnya [penerimaan] ada di ujung. Itu hasil dari upaya di depan mengenai compliance, adminitrasi, keadilan, dan segala macam. Jadi, wajib pajak akan willing voluntary membayar pajak.
Menurut Anda, apa itu pajak?
Dalam bisnis, pajak itu kewajiban. Namun, harus dipahami pajak ini adalah sesuatu yang paling penting dalam mendistribusi dari privat good menjadipublic good. Pajak itu bagian dari gotong—royong karena negara ini butuh pembiayaan. Kita masing-masing menyumbang sesuai dengan kemampuan kita, tapi harus dipaksakan sesuai undang-undang.
Apa prinsip hidup yang masih Anda pegang hingga saat ini?
Berkat terbesar dalam hidup kita itu bukan bertanya apa yang kita miliki. Berkat terbesar dalam hidup ini bagaimana kita merasakan bahagia atas keberhasilan orang lain.
Apa yang membuat Anda lebih unggul dibandingkan kandidat lain sehingga layak untuk dipilih?
Prinsip utama visi saya melayani. Kalau mereka memilih saya, saya punya keyakinan bahwa pengabdian kepada IKPI adalah buat semua. Saya juga calon yang berani bersikap dan mengambil pijakan. Contoh kasus, mengenai tax amnesty jilid II, saya sudah menyatakan sebagai calon ketua umum, saya mendukung tax amnesty jilid II. Itu yang membedakan saya dengan yang lain. *