PANAMA PAPERS

Perlu Respons Lebih Serius

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Mei 2016 | 10.43 WIB
Perlu Respons Lebih Serius

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUNIA baru diguncangkan oleh kemunculan Panama Papers. Itu dokumen hasil investigasi International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang mengungkap daftar ratusan nama pesohor di berbagai negara yang menyimpan asetnya di luar negeri, terutama di negara-negara tax haven.

Pada 2013, ICIJ juga merilis dokumen sejenis, Offshore Leaks. Namun, Panama Papers jauh lebih lengkap. Nama-namanya jelas terpampang. Total ukurannya 2,6 Terabyte dengan 11,5 juta dokumen. Bandingkan dengan Offshore Leaks yang hanya 260 Gigabyte.

Pada prinsipnya, memiliki perusahaan di negara tax haven belum tentu pelanggaran hukum. Namun, adanya fitur kerahasiaan yang lekat dalam bisnis offshore company memungkinkan disembunyikannya pemilik aset sebenarnya, asal-usul aset, sekaligus menghindari pajak atas kepemilikan aset tersebut.

Tidak mengherankan, jika industri ini didominasi oleh aliran dana gelap, baik yang ilegal maupun yang legal yang disembunyikan dengan memanfaatkan celah hukum untuk menghindari ketentuan hukum di jurisdiksi asal pelaku (Everest-Phillips, 2012).

Modus pemanfaatan industri kerahasiaan itu dilakukan dengan berbagai skema. Mulai dari memindahkan subjek dan objek pajak ke tax haven dengan pendirian perusahaan kertas, hingga manipulasi transfer pricing dengan memainkan harga jual yang tidak wajar.

Akibatnya, menurut Zuchman (2013), jumlah dana global dalam industri kerahasiaan ini mencapai USD7,6 triliun setara 8% dari kekayaan global. Sekitar 30% dari dana itu disimpan di Swiss, sisanya di Singapura, Cayman Islands, Hong Kong dan sebagainya.

Di Indonesia sendiri, menurut Global Financial Integrity (2015), aliran dana gelap ke luar negeri setiap tahun diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan aliran dana gelap.

Angka-angka itu tentu masih bisa diperdebatkan. Namun, seluruh estimasi tersebut harus dilihat dari perspektif bahwa aliran dana gelap dan offshore tax evasion adalah sesuatu yang nyata. Kehadiran tax haven dan bisnis perantara yang ‘rakus’ sangat jelas terpampang. Berbagai negara pun sudah bereaksi.

Perdana Menteri India Narendra Modi sudah membentuk Panama Leaks Task Force guna menyelidiki indikasi penggelapan pajak. Pada saat yang hampir bersamaan, Australia Taxation Office mulai memeriksa nama-nama yang berkaitan dengan wajib pajak Australia.

Di Amerika Serikat, Presiden Obama sudah merilis pernyataan diperlukannya reformasi perpajakan global. Karena itu, pemerintah perlu memberikan respons yang lebih cepat, tak terbatas pada pemeriksaan atau klarifikasi terhadap hampir 3.000 individu dan entitas usaha Indonesia yang ada dalam dokumen tersebut.

Respons kebijakan berupa regulasi seperti pertukaran informasi dan akses data perbankan, kewajiban pengungkapan perencanaan pajak yang agresif, serta transparansi atas identitas penerima manfaat dan pemegang kendali usaha, juga perlu dipertimbangkan.

Namun, itu semua perlu kerja sama yang erat. Persoalan yang ditimbulkan oleh industri kerahasiaan ini tak bisa diselesaikan secara unilateral saja. Di atas itu semua, dibutuhkan kemauan politik untuk mengikis industri kerahasiaan. Yang pasti, kini saatnya kita membuat terang area yang selama ini gelap.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.