Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro.
MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun kerangka aturan dalam bentuk omnibus law untuk menjawab tantangan pemajakan dari transaksi ekonomi digital. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyampaikan beberapa catatan terkait hal tersebut.
Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan tidak banyak informasi yang didapat OECD terkait rencana pemerintah tersebut. Namun, catatan diberikan agar terobosan kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah perpajakan dengan negara lain.
“Indonesia aktif dalam G20 dan yang saya tahu mereka [pemerintah] menginginkan solusi global. Kemudian, seperti negara lain, tidak menunggu konsensus global untuk bisa memajaki jasa dari ekonomi digital,” katanya di International Taxation Conference di Mumbai, India, Kamis (5/12/2019).
Grace menuturkan untuk bisa menjalankan aksi unilateral, pemerintah Indonesia sebaiknya mencontoh langkah yang sudah dilakukan negara lain. Australia, lanjutnya, merupakan salah satu contoh bagaimana ekonomi digital dipajaki melalui instrumen pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Australia terkait pemajakan transaksi ekonomi digital sangat efektif dan tidak banyak menimbulkan protes dari negara lain. Hal ini berbeda dengan pendekatan Prancis dalam melakukan aksi unilateral ekonomi digital yang akhirnya membuat Amerika Serikat (AS) melakukan aksi balasan.
Ketegangan kebijakan fiskal antara Prancis dan AS, lanjut Grace, menjadi preseden buruk bagi aksi unilateral negara atau yurisdiksi dalam menjawab tantangan dari ekonomi digital. Hal tersebut membuka peluang terjadinya perang kebijakan pajak antarnegara karena tidak adanya rambu-rambu yang mengatur bagaimana entitas digital seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple harus dipajaki.
“Aturan unilateral dalam memajaki korporasi lintas batas akan sangat bergantung kepada subtansi aturan apakah terkait dengan perjanjian pajak [P3B] di mana terdapat limitasi dalam pengenaan pajak. Salah satu contoh saat ini adalah langkah AS yang memberikan sanksi kepada Prancis karena kebijakan pajaknya atas transaksi ekonomi digital,” ungkap Grace.
Oleh karena itu, munculnya ketegangan AS dan Perancis karena kebijakan pajak menjadi pelecut OECD untuk segera merealisasikan final report yang akan menjadi panduan setiap negara dalam memajaki ekonomi digital.
“Kami mengerti langkah unilateral untuk mengimplementasikan prosedur yang sederhana dalam mengumpulkan pajak dari transaksi ekonomi digital. Oleh karena, itu kami mendorong solusi multilateral untuk bisa diselesaikan secepat mungkin,” imbuhnya. (kaw)