SEBAGAI perjanjian internasional diantara dua (atau lebih) negara dan bagian dari hukum domestik dari negara-negara yang menandatanganinya, P3B dapat diinterpretasikan pada dua tingkat, yaitu domestik dan internasional.
Permasalahan yang kemudian timbul dalam menginterpretasikan P3B adalah ketika kedua pendekatan interpretasi, domestik dan internasional, tersebut saling bertentangan. Atau, kedua negara yang menandatangani P3B menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menginterpretasikan P3B.
Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi atas ketentuan P3B maka perbedaan tersebut secara umum diselesaikan melalui pengadilan pajak. Namun, tidak terdapatnya pengadilan internasional yang berfungsi memberikan petunjuk pelaksanaan interpretasi P3B menyebabkan isu interpretasi P3B menjadi bagian dari fungsi pengadilan pajak di masing-masing negara.
Akan tetapi, sebagai perjanjian internasional, interpretasi P3B harus berdasarkan prinsip-prinsip internasional yang dapat diterima atau disetujui oleh pihak lain.
Hakim Mummery J dalam putusan sengketa antara Commerzbank AG vs. IRC menyatakan bahwa prinsip-prinsip internasional tersebut ditemukan dalam pasal-pasal yang telah dikodifikasi dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) yang mengatur tentang perjanjian internasional.
VCLT sendiri telah berlaku (entry into force) sejak 27 Januari 1980. Tiga Pasal yang berkaitan dengan ketentuan interpretasi dalam VCLT adalah sebagai berikut:
Penggunaan prinsip-prinsip interpretasi dalam Pasal 31-33 VCLT untuk menginterpretasikan P3B telah diakui oleh OECD. Pengadilan pajak di berbagai negara juga telah menggunakan aturan interpretasi dalam VCLT ketika menginterpretasikan ketentuan dalam P3B.
Dengan demikian, menurut Juan Angel Becerra (2007), prinsip interpretasi yang diatur dalam VCLT harus ditempatkan di atas prinsip interpretasi yang diatur dalam ketentuan domestik suatu negara.
Selain mengatur mengenai prinsip dan metode interpretasi, VCLT juga menjelaskan adanya alat bantu yang dapat digunakan dalam melakukan interpretasi P3B. Alat bantu tersebut dapat berupa materi eksternal maupun materi internal dari P3B itu sendiri.
Alat bantu eksternal yang dapat digunakan antara lain: OECD Commentaries, materi interpretasi secara unilateral (unilateral material), putusan pengadilan di negara lain, dan parallel treaties.
Sedangkan alat bantu internal dalam interpretasi P3B adalah berupa Pasal 3 ayat (2) OECD Model dan UN Model yang merupakan ketentuan interpretasi terhadap terminologi yang dipergunakan dalam P3B tetapi tidak diberikan definisinya oleh P3B.