Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PERSPEKTIF

Edukasi Pajak sebagai Fondasi Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Agustus 2026 | 06.41 WIB
Edukasi Pajak sebagai Fondasi Kepatuhan Pajak
Founder DDTC

PAJAK tidak dapat dipungut secara berkelanjutan dan diterima oleh masyarakat hanya karena alasan negara mempunyai kewenangan untuk memungut pajak. Selain itu, pemungutan pajak juga tidak bisa didasarkan semata-mata pajak adalah kewajiban. Di balik itu, terdapat syarat yang lebih fundamental.

Syarat tersebut terkait dengan pemahaman mengenai mengapa pajak dibutuhkan, mengapa pengenaannya memerlukan kesepakatan, bagaimana pajak dipungut, hingga untuk apa uang pajak digunakan. Tanpa pemahaman tersebut, pengenaan pajak akan terus dianggap sebagai beban sepihak.

Sebelum melangkah terlalu jauh menyangkut kebijakan, peraturan, dan administrasi pajak, Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang amat serius, yaitu bagaimana mengedukasi dan membangun literasi pajak masyarakat secara mendasar (Darussalam, 2023).

Faktanya, kontribusi pajak yang mencapai lebih 70% dari total penerimaan negara. Namun, pajak masih dianggap asing oleh sebagian besar masyarakat, bahkan menakutkan, hingga kerap ditempatkan secara tidak tepat dalam konteks pembangunan nasional. Ini adalah sebuah realitas yang miris.

Dalam sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, pengetahuan pajak merupakan syarat mutlak membangun kepatuhan. Sistem ini hanya dapat berjalan optimal apabila tingkat literasi masyarakat telah terbentuk secara mendasar (Darussalam, 2019).

Tanpa literasi yang kuat, pajak memang tetap dapat dikenakan atas dasar aturan. Namun, pajak akan kehilangan legitimasi dan keberterimaan publik secara sosial (Murphy, 2015). Terbaru, pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 juga secara tegas menyebutkan bahwa penguatan kepercayaan publik dapat ditingkatkan dengan memperkuat edukasi pajak.

Edukasi, Moral Pajak, dan Kepercayaan Publik

Pertanyaannya, mengapa edukasi pajak menjadi syarat fundamental? Studi yang dilakukan OECD (2019) tentang moral pajak menunjukkan bahwa kesediaan membayar pajak dipengaruhi oleh kepercayaan kepada pemerintah, persepsi atas korupsi, kualitas administrasi, dan kepuasan terhadap pelayanan publik.

Artinya, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemungkinan diperiksa atau dikenai sanksi, tetapi juga oleh legitimasi pihak yang memungut dan mengelola pajak (OECD, 2019; Darussalam, 2020).

Kepatuhan sukarela dari pembayar pajak yang berkelanjutan pada hakikatnya tidak dapat dilahirkan semata-mata dari pendekatan koersif berupa ancaman sanksi dan pemeriksaan. Kepatuhan yang bersumber dari motivasi dalam diri warga negara sendiri mutlak diperlukan.

Kepatuhan yang berasal dari diri wajib pajak secara akademis didefinisikan sebagai moral pajak (Torgler, 2005; World Bank, 2019). Kepercayaan kepada otoritas pajak merupakan pendorong utama kepatuhan sukarela. Sementara itu, kekuasaan yang tidak dibarengi dengan kepercayaan publik hanya akan menghasilkan kepatuhan yang dipaksakan (Kirchler, Hoelzl, dan Wahl, 2008).

Laporan OECD (2021) turut mengonfirmasi bahwa moral pajak sangat dipengaruhi secara timbal balik oleh tingkat kepuasan publik atas penyelenggaraan pelayanan umum, akuntabilitas belanja negara, serta bersihnya aparatur pemerintah dari praktik korupsi.

Artinya, moral pajak tumbuh subur dalam sebuah kontrak sosial dan kontrak fiskal yang adil, transparan, berintegritas, dan tidak dapat dibentuk secara instan (OECD, 2021).

Edukasi pajak merupakan langkah strategis yang harus berjalan beriringan dengan kebijakan fiskal yang berkeadilan, kepastian hukum, dan pengelolaan keuangan publik yang transparan (OECD, 2021). Tidak hanya itu, narasi pajak juga diperlukan agar suatu kebijakan pajak bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Intinya, dibutuhkan proses edukasi pajak sejak dini yang konsisten, berkelanjutan, tidak kenal lelah, dan tidak berharap mendapatkan hasil secara instan.

Di sinilah peran institusi pendidikan pajak menjadi sangat penting, khususnya perguruan tinggi yang melaksanakan program studi pajak bersama dengan tax center menjadi salah satu pilar utama dalam melakukan edukasi pajak. Untuk itu, diperlukan kebijakan pajak yang merangsang perguruan tinggi dan masyarakat tertarik untuk mengembangkan pengetahuan pajak sebagai dasar untuk melakukan edukasi pajak.

Akhir kata, dengan edukasi pajak akan tercipta masyarakat sadar dan patuh pajak yang secara sukarela bersedia membayar pajak dengan bangga untuk Indonesia tercinta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Bryan
baru saja
Saya setuju dengan pandangan Bapak Darussalam mengenai pentingnya edukasi pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sangat relevan dengan kondisi perpajakan saat ini. Menurut saya, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara sukarela. Edukasi yang dilakukan secara konsisten juga penting agar masyarakat tidak hanya memahami pajak sebagai kewajiban, tetapi juga memahami peran pajak dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
user-comment-photo-profile
Sakinah Putri Trismayani
baru saja
Setuju sekali dengan ulasan Bapak Darussalam pada artikel ini. Edukasi pajak memang kunci utama untuk membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang berkelanjutan. Karena ketika wajib pajak paham secara teknis tata cara pelaporan dan filosofi penggunaan uang pajak, tax morale akan terbentuk dengan sendirinya tanpa perlu terlalu bergantung pada pendekatan koersif. Terimakasih Bapak Darussalam atas perspektifnya yang sangat insightful
user-comment-photo-profile
Kezia Alicia
baru saja
Saya sangat setuju dan berterima kasih atas wawasan baru yang sangat relevan dari Bapak Darussalam. Artikel ini secara tepat menyoroti bahwa pemungutan pajak tidak bisa sekadar mengandalkan kewenangan negara atau pendekatan ancaman sanksi melainkan harus dibangun melalui edukasi serta literasi dasar di masyarakat. Terbentuknya kepatuhan sukarela sangat bergantung pada moral pajak dan tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas pemerintah. Edukasi perpajakan yang konsisten terutama dengan melibatkan peran penting perguruan tinggi menjadi langkah wajib yang penting untuk kebijakan fiskal yang adil.
user-comment-photo-profile
Farhan Wegig
baru saja
Sangat setuju dengan Bapak Darussalam terutama pada poin bahwa sistem self-assessment hanya akan berjalan optimal jika literasi pajak masyarakat sudah matang. Membangun moral pajak sejak bangku pendidikan tinggi dan tax center adalah langkah konkret agar pajak dipahami secara utuh, bukan dianggap hal yang menakutkan. Tulisan yang sangat membuka wawasan mengenai pentingnya legitimasi dan edukasi dalam reformasi perpajakan berkelanjutan.
user-comment-photo-profile
Siti Maisun Maudina Tasyah
baru saja
Setuju sekali dengan pandangan Bapak Darussalam, Edukasi pajak memang tidak seharusnya hanya berfokus pada bagaimana masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga perlu membangun pemahaman mengenai tujuan pajak dan manfaatnya bagi pembangunan. Dalam sistem self-assessment, literasi pajak dan kepercayaan publik menjadi dua hal yang saling melengkapi untuk mendorong kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan semata karena adanya sanksi. Edukasi yang konsisten sejak dini tentu menjadi investasi penting untuk membangun budaya sadar pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Muhammad Harmaen Pasha
baru saja
Terima kasih banyak Bapak Darussalam atas perspektif yang menstimulasi paradigma baru terkait kepatuhan pajak. Tak dapat dipungkiri bahwa tingkat literasi pajak di Indonesia cenderung menjadi hambatan bagi terciptanya suatu kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Poin terkait perdebatan "legitimasi" pihak yang memungut tak elaknya menjadi diskursus yang tak pernah usai, mengingat maraknya korupsi yang dipertontonkan oleh "oknum-oknum" institusi pemungut pajak itu sendiri. Oleh karenanya, masyarakat pajak, seperti DDTC, berperan vital sebagai katalis dalam menghilangkan asimetri informasi perpajakan yang beredar.
user-comment-photo-profile
Nugraha Wira
baru saja
Setuju, dengan peningkatan awareness masyarakat terhadap pajak melalui edukasi, masyarakat akan memahami pentingnya konteks pajak dalam bernegara dan berdemokrasi. Menurut pandangan saya, kurikulum di sekolah perlu menambahkan pajak sebagai subjek ajar baru agar masyarakat dapat memahami pajak sejak dini.
user-comment-photo-profile
Ulfah Fauziah
baru saja
Terima kasih atas ulasannya, Bapak Darussalam dan DDTCNews. Tanpa literasi dan kepercayaan publik, kepatuhan dalam sistem self-assessment sulit berjalan optimal. Edukasi perpajakan memang perlu terus diperkuat.
user-comment-photo-profile
Christian Anjar Darrel Purba
baru saja
Saya setuju dengan pandangan Bapak Darussalam bahwa edukasi pajak merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepatuhan pajak. Menurut saya, kepatuhan yang berkelanjutan tidak hanya dapat dibangun melalui regulasi dan penegakan, tetapi juga melalui pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran pajak. Sebagai seseorang yang masih terus belajar di bidang perpajakan, saya melihat pemikiran Bapak dalam artikel ini memberikan perspektif yang berharga mengenai bagaimana edukasi dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap peningkatan literasi dan kepatuhan pajak. Saya mengapresiasi pemikiran Bapak Darussalam dalam mengangkat perspektif ini dan berharap dapat terus belajar dari pemikiran serta kontribusi Bapak bagi perkembangan perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Abdurrohman Shaleh Karnawidjaya
baru saja
Setuju, edukasi pajak memang tidak kalah penting dari kebijakan dan penegakan aturan. Dalam sistem self-assessment, pemahaman pajak menjadi semakin penting agar kepatuhan dapat tumbuh dari kesadaran, bukan sekadar kewajiban. Semakin baik literasi pajak masyarakat, semakin kuat pula fondasi kepatuhan pajak secara sukarela.
user-comment-photo-profile
Cinta
baru saja
Setuju sekali dengan pandangan Bapak Darussalam bahwa edukasi pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepatuhan pajak. Dalam sistem self-assessment, pemahaman dan kesadaran wajib pajak tentu menjadi semakin penting, karena kepatuhan tidak cukup dibangun hanya melalui pemeriksaan maupun sanksi. Menurut saya, edukasi yang baik juga perlu berjalan beriringan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, kualitas pelayanan publik, serta transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara. Dengan begitu, kepatuhan pajak dapat tumbuh secara sukarela dan menjadi bagian dari budaya masyarakat, bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban.
user-comment-photo-profile
Puti Andam Dewi
baru saja
Terima kasih Bapak Darussalam atas artikel yang mencerahkan ini. Saya setuju bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemungkinan diperiksa atau dikenai sanksi, melainkan juga oleh legitimasi pihak yang memungut dan mengelola pajak, sebagaimana ditunjukkan oleh moral pajak yang dipengaruhi kepercayaan pemerintah dan kualitas pelayanan publik. Edukasi pajak yang konsisten, dengan peran perguruan tinggi dan tax center, menjadi fondasi membangun kepatuhan sukarela yang lahir dari kesadaran.
user-comment-photo-profile
Muhamad Daffa Ramanda
baru saja
Setuju sekali dengan pandangan dari Pak Darussalam. Edukasi pajak memang menjadi fondasi penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Menurut saya, semakin baik pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, semakin besar pula peluang terciptanya kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan semata-mata karena adanya sanksi. Perspektif yang sangat insightful dan relevan, Pak, terutama dalam melihat pentingnya edukasi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan kesadaran pajak masyarakat.
user-comment-photo-profile
Ambrosius Norbert Manuel
baru saja
Setuju dengan pandangan yang bermanfaat dan menarik dari Bapak Darussalam, bahwa dengan sistem self assesment pendekatan untuk literasi dan edukasi pajak guna memotivasi dalam diri wajib pajak untuk membayar pajak akan lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan ancaman sanksi maupun pemeriksaan.
user-comment-photo-profile
Aulia Bahrudin
baru saja
Setuju dengan pandangan bahwa kepatuhan pajak yang berkelanjutan tidak dapat dibangun semata melalui ancaman sanksi, melainkan memerlukan fondasi kepercayaan publik dan moral pajak yang kuat, terutama mengingat karakter sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Namun, hal ini perlu diimbangi dengan transparansi pengelolaan penerimaan negara agar kepercayaan yang dibangun bersifat resiprokal, bukan hanya sepihak dari sisi edukasi kepada wajib pajak. Terima kasih Bapak Darussalam atas perspektif yang dipaparkan dalam artikel ini !