Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wati. Saya menjalankan sebuah usaha boga atau katering di Kota Padang. Dalam menjalankan usaha, saya menawarkan pembuatan makanan sehari-hari untuk pesanan dari rumah tangga. Selain itu, saya juga melayani pemesanan makanan untuk acara khusus, seperti pernikahan.
Sehubungan dengan hal ini, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas usaha yang sedang saya jalankan tersebut? Bagaimana saya memenuhi kewajiban PPN tersebut? Mohon pencerahannya.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Wati atas pertanyaan yang diberikan. Pertama-tama, kita dapat merujuk terlebih dahulu ke dalam Pasal 4A ayat (3) huruf q Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berbunyi:
“(2) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
…
(q) jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.”
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jasa boga atau katering dapat dikecualikan dari objek PPN sepanjang jasa tersebut sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun, sebaliknya, jika tidak menjadi objek PDRD, jasa boga atau katering menjadi objek PPN.
Secara terperinci, pada Maret 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan 14 aturan turunan UU HPP. Salah satu di antaranya mengatur mengenai kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.
Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 70/2022).
Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 PMK 70/2021, makanan, minuman, dan jasa yang disediakan oleh pengusaha jasa boga atau katering serta menjadi objek PDRD, tidak dikenakan PPN. Selain menjadi objek PDRD, terdapat juga 3 kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pengusaha jasa boga atau katering agar makanan, minuman, dan jasa yang ditawarkan tidak dikenakan PPN.
Ketiga kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 70/2022. Pertama, melakukan kegiatan pelayanan berupa proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan serta berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan beserta petugasnya.
Jika pengusaha tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut maka makanan, minuman, dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga atau katering menjadi objek PPN. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.
Dengan asumsi usaha katering atau boga yang Ibu Wati sediakan telah menjadi objek PDRD dan memenuhi ketiga kriteria tersebut, atas jasa boga atau katering tersebut tidak lagi dikenakan PPN.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.