Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Andika. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa wedding organizer (WO). Selain menjual jasa tersebut, perusahaan kami juga menyewakan ballroom yang dapat digunakan untuk acara pernikahan.
Belum lama ini, perusahaan kami mengeluarkan biaya promosi berkaitan dengan penayangan iklan untuk memasarkan usaha perusahaan kami. Sebagai informasi, perusahaan kami memisahkan biaya promosi sehubungan dengan jasa WO dan biaya promosi sehubungan dengan penyewaan ballroom.
Pertanyaan saya, apakah atas seluruh biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan kami dapat dijadikan biaya pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Andika, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Andika atas pertanyaannya. Pada dasarnya, biaya promosi termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berbunyi:
“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Biaya promosi kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 02/2010). Pasal 2 PMK 02/2010 menyebutkan berbagai jenis biaya promosi yang dapat menjadi biaya pengurang yakni:
“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
Merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan apabila masuk dalam ketentuan Pasal 2 PMK 02/2010, biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan Bapak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto.
Namun demikian, sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan Bapak di bidang jasa WO dan penyewaan ruangan maka pembebanan biaya promosi sebagai biaya pengurang perlu memperhatikan kembali ketentuan Pasal 3 PMK 02/2010.
Pasal 3 PMK 02/2010 berbunyi:
“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b PMK 02/2010, biaya promosi yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan objek PPh final tidak dapat dijadikan biaya pengurang. Berdasarkan informasi yang Bapak sampaikan, penghasilan usaha perusahaan Bapak terbagi menjadi objek PPh final dan nonfinal.
Dalam hal ini, penghasilan dari penyewaan ruangan berupa ballroom merupakan objek PPh final sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU HPP yang berbunyi:
“(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
…
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”
Dengan demikian, dapat disimpulkan biaya promosi yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan dengan jasa WO dapat menjadi biaya pengurang.
Sementara itu, biaya promosi yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan dengan penyewaan ballroom tidak dapat menjadi biaya pengurang.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].