KONSULTASI UU HPP

Apakah Penyediaan Tempat Permainan Golf Dikecualikan PPN?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juni 2022 | 11.11 WIB
ddtc-loaderApakah Penyediaan Tempat Permainan Golf Dikecualikan PPN?
Hamida Amri Safarina
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Raditya. Saat ini saya bekerja di perusahaan yang menyediakan layanan tempat dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk permainan golf. Saya baru mengetahui bahwa beberapa waktu lalu telah terbit peraturan mengenai kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya aturan tersebut, apakah penyediaan permainan golf digolongkan sebagai jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN? Demikian pertanyaan dari saya dan semoga dapat dijelaskan. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Raditya. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, perlu dipahami terlebih dahulu pada 29 Oktober 2021, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terdapat beberapa ruang lingkup pengaturan UU HPP, salah satunya mengenai perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN).

Mengacu pada Pasal 4A ayat (3) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, jasa kesenian dan hiburan telah dikecualikan dari pemungutan PPN. Berikut ini bunyi Pasal 4A ayat (3) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

h.   jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;”

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 50 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah s.t.d.t.d UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan tersebut dapat dikategorikan sebagai objek barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT tersebut merupakan salah satu jenis pajak daerah dan pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Sesuai Pasal 55 ayat (1) UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD, terdapat beberapa jenis kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak daerah. Jenis kesenian dan hiburan yang dimaksud ialah tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, acrobat, dan sulap; serta pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.

Selain itu, untuk permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa juga menjadi objek PBJT yang dikenakan pajak daerah di tingkat kabupaten/kota. Adapun dalam Pasal 55 ayat 1 UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD tidak menyebutkan golf sebagai objek pajak daerah.

Oleh karena jenis-jenis kesenian dan hiburan di atas telah dikenakan pajak daerah, atas penyerahannya tidak dipungut PPN. Kebijakan ini sejalan dengan muatan materi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 70/2022).

Lantas, apakah penyediaan tempat untuk permainan golf dikecualikan dari pemungutan PPN? Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 70/2022, terdapat 2 jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PPN sebagai berikut.

  1. kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan
  2. penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan kegiatan pelayanan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf yang disediakan perusahaan Bapak Raditya bukan merupakan jenis kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Dengan kata lain, atas penyerahan layanan tempat dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk permainan golf tetap dikenai PPN.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.