KONSULTASI UU HPP

Top Up Uang Elektronik Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juni 2022 | 13.38 WIB
ddtc-loaderTop Up Uang Elektronik Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Farah. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan retail di Jakarta. Untuk kebutuhan sehari-sehari ke kantor, saya rutin untuk mengisi ulang (top up) uang elektronik milik saya.

Belum lama ini saya mendengar adanya aturan turunan UU HPP yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas top up uang elektronik. Apa benar demikian serta bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Farah, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Farah. Menteri keuangan telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengatur mengenai ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan PPN untuk penyelenggaran teknologi finansial.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK 69/2022).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 69/2022, PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Kemudian, dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disebutkan salah satu jasa penyelenggaraan teknologi finansial berupa penyediaan jasa pembayaran.

Adapun penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud salah satunya memuat uang elektronik. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 69/2022 yang berbunyi:

“(3) Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa:

  1. Uang Elektronik;
  2. Dompet Elektronik;
  3. Gerbang Pembayaran;
  4. Layanan Switching;
  5. Kliring;
  6. Penyelesaian Akhir; dan
  7. Transfer Dana.”

Adapun berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 69/2022, pengisian ulang atau top up menjadi salah satu jenis layanan uang elektronik. Pasal 7 ayat (1) PMK 69/2022 mengatur:

“(1) Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa:

  1. registrasi pemegang Uang Elektronik;
  2. pengisian ulang (top up);
  3. pembayaran transaksi;
  4. Transfer Dana; dan
  5. tarik tunai.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat, top up dalam layanan uang elektronik menjadi objek PPN. Namun, perlu digarisbawahi, PPN dikenakan atas penyerahan penyediaan jasa pembayaran bukan atas uang dalam media uang elektronik tersebut.

Hal ini sebagaimana dipertegas dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022 yang berbunyi:

“(1) Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

Sebagai contoh, saat Ibu melakukan top up uang elektronik senilai Rp100.000, terdapat biaya jasa layanan tambahan atau biaya administrasi yang dikenakan senilai Rp1.000. Dengan demikian, PPN dikenakan atas biaya jasa layanan dari Rp1.000, bukan atas nilai uang senilai Rp100.000.

Meskipun demikian, pada umumnya biaya jasa layanan yang dikenakan kepada pelanggan telah termasuk dengan PPN. Untuk itu, pelanggan biasanya tidak menyadari bahwa telah membayar PPN atas top up uang elektronik yang dilakukan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.