Syadesa Anida Herdona,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Astri. Saya adalah pengusaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang kebutuhan pokok. Saya mendengar bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun demikian, apakah saya tetap harus memungut PPN atas penyerahan barang kebutuhan pokok? Kemudian, apakah saya wajib menerbitkan faktur pajak dan berapa kode faktur yang harus digunakan? Terima kasih.
Astri, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami, Ibu Astri. Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok masuk ke dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Artinya setiap penyerahan barang kebutuhan pokok tidak terutang PPN, sehingga tidak ada pemungutan PPN dalam transaksi tersebut.
Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN mengatur:
“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
…
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”
Dengan diterbitkannya UU HPP, barang kebutuhan pokok kemudian dihapus dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Implikasinya, kini barang kebutuhan pokok menjadi barang kena pajak (BKP). Namun demikian, penyerahan kebutuhan pokok mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi.
“(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:
…
j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”
Konsekuensi dari penyerahan barang kebutuhan pokok yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan adalah tidak ada PPN yang dibayarkan oleh konsumen. Artinya, Ibu tidak perlu memungut PPN dari pembeli atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang masuk kriteria Pasal 16B UU PPN.
Lebih lanjut, untuk kewajiban membuat faktur pajak, perlu dilihat terlebih dahulu status usaha Ibu, sudah atau belum dikukuhkan sebagai PKP. Jika belum, usaha Ibu wajib dikukuhkan terlebih dahulu sebagai PKP.
Kewajiban menjadi PKP ini berlaku apabila peredaran usaha selama satu tahun sudah melebihi Rp4,8 miliar. Apabila peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, tidak ada kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban untuk membuat faktur pajak.
Apabila usaha Ibu sudah dikukuhkan sebagai PKP, terdapat kewajiban untuk membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Adapun untuk faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN diisi dengan kode faktur pajak 08 (dibebaskan). Kemudian, dalam faktur pajak tersebut juga harus diberikan keterangan PPN dibebaskan dan dasar aturannya.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022) yang berbunyi:
“Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:
a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
b. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya,
melalui aplikasi e-Faktur.”
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].