Syadesa Anida Herdona,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yusri. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan asuransi. Belum lama ini saya mendengar adanya aturan baru mengenai kewajiban untuk membuat bukti potong unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Pertanyaan saya, apakah atas SPT Masa PPh Unifikasi yang telah dilaporkan dapat dilakukan pembetulan? Bagaimana dengan risiko sanksinya?
Yusri, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yusri atas pertanyaannya. Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan kewajiban untuk membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan unifikasi beserta pelaporannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-24/2021).
Ketentuan mengenai pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah dilapor dimuat dalam Pasal 2 ayat (6) PER-24/2021 yang menyebutkan:
“(6) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya.”
Kemudian, pada Pasal 11 ayat (2) PER-24/2021 juga disebutkan:
“(2) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan.”
Sesuai dengan ketentuan di atas, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sepanjang dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Adapun pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Selain itu, perlu dipahami pula, pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dapat mengakibatkan adanya jumlah pajak yang kurang ataupun lebih disetor. Jika terdapat pajak yang lebih disetor maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi atau melakukan pemindahbukuan.
Namun, apabila ada jumlah pajak yang kurang disetor, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PER-24/2021 sebagai berikut:
“(2) Jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP.”
Adapun Pasal 8 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan:
“(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan atas SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan perusahaan Bapak dapat dilakukan pembetulan selama dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Apabila pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi menyebabkan adanya pajak yang kurang dibayar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Adapun bunga dihitung berdasarkan pada tarif bunga per bulan yang ditetapkan menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.