Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Purnomo. Saat ini saya memiliki beberapa unit kios pasar dan ruko yang saya sewakan di Jakarta. Saya mendengar pemerintah memberikan insentif PPN terkait dengan sewa unit toko. Apakah penyewa kios dan ruko saya bisa mendapatkan insentif tersebut? Jika iya, seperti apa prosedur yang perlu dilakukan?
Purnomo, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Purnomo atas pertanyaannya. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru mengenai insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pemberian jasa sewa ruangan berupa toko atau gerai kepada pedagang eceran.
Ketentuan insentif PPN DTP tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 102/2021). Aturan ini mulai berlaku mulai 30 Juli 2021.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah bagi sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi Covid-19. Terkait pertanyaan Bapak, kita perlu memahami dulu mengenai kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif tersebut.
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 102/2021, PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Terdapat dua kategori ruangan atau bangunan yang diatur. Pertama, toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri. Kedua, toko atau gerai yang berada di pusat perbelanjaan komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
Insentif PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ini hanya diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa selama periode Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, jika Bapak merupakan pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan menyewakan kios pasar dan ruko kepada pedagang eceran sesuai dengan ketentuan dalam PMK 102/2021 maka Bapak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ini.
Selain itu, terdapat dua kewajiban atau prosedur yang perlu dipenuhi, yaitu membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan hal-hal berikut:
Adapun laporan realisasi PPN DTP merupakan faktur pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran.
Laporan realisasi ini dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Kemudian, sesuai Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, apabila atas penyerahan jasa sewa toko/ruko tersebut tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN, maka PKP tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.
Selain itu, perlu diketahui pula apabila ada data/informasi tertentu, DJP juga dapat menagih PPN yang awalnya diajukan untuk mendapat insentif DTP sesuai dengan PMK 102/2021. Simak juga ‘Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko’
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.