Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Roy. Saat ini saya bekerja sebagai manajer akuntansi di salah satu perusahaan teknologi di Jakarta. Setelah berlakunya UU Ciptaker, apakah ada perubahan aturan pajak bagi ekspatriat, khususnya yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri?
Roy, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Roy atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPh yang diatur dalam Pasal 111 UU Ciptaker.
Secara prinsip, Pasal 111 UU Ciptaker tidak mengubah Pasal 2 ayat (2) UU PPh tentang pembagian subjek pajak yang terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Namun, kriteria penetapan subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh diubah menjadi seperti berikut:
“Subjek pajak dalam negeri adalah:
Selanjutnya, kewajiban perpajakan subjek pajak dalam negeri (termasuk di dalamnya ekspatriat) dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh yang berbunyi:
“Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
Yang dimaksud dengan penghasilan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun....”
Dengan demikian, ekspatriat yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri, akan dikenakan pajak atas penghasilannya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Namun demikian, dalam UU Ciptaker terdapat klasul baru yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) UU PPh yang berbunyi:
“(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
(1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
(1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.”
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) UU PPh dapat disimpulkan bahwa ekspatriat yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri dapat dikenakan pajak penghasilan hanya dari penghasilannya yang bersumber di Indonesia selama empat tahun pertama, sepanjang memiliki keahlian tertentu dan tidak memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.