Pertanyaan:
SAYA adalah karyawan perusahaan air minum. Akhir-akhir ini sering saya melihat pemerintah gencar sekali mengeluarkan produk surat utang untuk ritel. Saya pun penasaran dan membeli salah satu produknya yang bernama Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Pertanyaan saya, bagaimanakah mekanisme pelaporan pajaknya dan apakah penerimaan bunga dari ORI tersebut mengubah formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang biasa saya laporkan setiap tahunnya? Selama ini saya selalu menggunakan SPT 1770S. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Samuel, Bandung.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Samuel atas pertanyaannya. Penghasilan dari bunga ORI yang Bapak terima merupakan salah satu objek pajak di mana besaran pajaknya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2019 (PP 55/2019).
Dalam Pasal 2 ayat (1) PP 55/2019 dinyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Selanjutnya, Pasal 3 huruf a PP 55/2019 mengatur bahwa besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) bagi wajib pajak luar negeri selain BUT. Tarif tersebut dikenakan atas jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kemudian, terkait pelaporan pajaknya, penghasilan dari bunga ORI tersebut tidak mengubah jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan Bapak Samuel pada tahun berikutnya. Hal ini atur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017).
Dalam PER tersebut, SPT tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat non final, sepanjang Bapak Samuel tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Apabila Bapak Samuel mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka Bapak Samuel harus menggunakan SPT tahunan formulir 1770 sesuai Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (Disclaimer)