Pertanyaan
Saya ditawarkan oleh manajer investasi terkait dengan investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Saya tertarik untuk membeli RDPT tersebut, tetapi saya kurang memahami aspek pajak atas RDPT. Dengan demikian, bagaimana implikasi pajaknya dan adakah perbedaan perlakuan dengan Reksa Dana Konvensional?
Terima kasih.
Gerry, Surabaya.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Gerry. Berdasarkan Pasal 1 POJK Nomor-37/POJK.04/2014 RDPT dapat dikatakan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional (investor). Selanjutnya, dana tersebut akan diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, seperti sektor riil, sektor infrastruktur, dan lain lain.
RDPT memiliki karakteristik yang sama dengan Reksa Dana Konvenisonal. Namun, pada RDPT dana dari pemodal profesional akan dihimpun terlebih dahulu dan selanjutnya akan diinvestasikan kepada underlying asset. Adapun perbedaan lainnya antara RDPT dengan Reksa Dana Konvensional, yaitu.
Tabel 1 Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Penyertaan Terbatas
Harga RDPT baik untuk pembeli maupun penjual akan dihitung dengan cara membagi Nilai Aktiva Bersih dengan Unit Penyertaan reksa dana. Adapun perhitungan atas harga reksa dana ini ditentukan melalui 3 tahap sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan di atas, pada tahap penghitungan besarnya nilai kewajiban manajer investasi akan memotong Pajak Penghasilan dengan ringkasan yang dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Tabel 2 Penerapan PPh atas Jenis Penghasilan Investasi
Sesuai dengan rincian pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapatkan investor dari RDPT bukan lagi merupakan objek Pajak Penghasilan. Hal ini sejalan dengan penjelasan pada Pasal 4 Ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 bahwa untuk kepentingan pengenaan pajak, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Sebagai contoh, ketika manajer investasi menanamkan RDPT pada obligasi sebesar 100 dan mendapatkan keuntungan 30 maka PPh Final atas keuntungan obligasi akan dipotong langsung oleh manajer investasi sebesar 5% dari keuntungan. Dengan demikian, Bapak sebagai investor ketika menerima keuntungan dari hasil RDPT tidak akan dikenakan pajak lagi pada SPT Orang Pribadi Bapak.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Semoga membantu. (Disclaimer)