KONSULTASI PAJAK

Aspek Pajak atas Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 November 2018 | 07.47 WIB
ddtc-loaderAspek Pajak atas Reksa Dana Penyertaan Terbatas
DDTC Consulting

Pertanyaan

Saya ditawarkan oleh manajer investasi terkait dengan investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Saya tertarik untuk membeli RDPT tersebut, tetapi saya kurang memahami aspek pajak atas RDPT. Dengan demikian, bagaimana implikasi pajaknya dan adakah perbedaan perlakuan dengan Reksa Dana Konvensional?

Terima kasih.

Gerry, Surabaya.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Gerry. Berdasarkan Pasal 1 POJK Nomor-37/POJK.04/2014 RDPT dapat dikatakan sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional (investor). Selanjutnya, dana tersebut akan diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, seperti sektor riil, sektor infrastruktur, dan lain lain.

RDPT memiliki karakteristik yang sama dengan Reksa Dana Konvenisonal. Namun, pada RDPT dana dari pemodal profesional akan dihimpun terlebih dahulu dan selanjutnya akan diinvestasikan kepada underlying asset. Adapun perbedaan lainnya antara RDPT dengan Reksa Dana Konvensional, yaitu.

Tabel 1 Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Penyertaan Terbatas

Harga RDPT baik untuk pembeli maupun penjual akan dihitung dengan cara membagi Nilai Aktiva Bersih dengan Unit Penyertaan reksa dana. Adapun perhitungan atas harga reksa dana ini ditentukan melalui 3 tahap sebagai berikut:

  1. menghitung nilai aktiva reksa dana dari uang kas yang berasal dari pembelian reksa dana oleh masyarakat, deposito, saham, dan obligasi yang dipilih oleh manajer investasi serta pendapatan bunga dari deposito dan kupon obligasi. Selain itu, keuntungan dari jual beli surat berharga pun menjadi bagian dari aktiva reksa dana;
  2. menghitung besarnya nilai kewajiban yang sebagian besar merupakan biaya operasional yang berkaitan dengan transaksi seperti biaya transfer, biaya jual beli saham, biaya administrasi perbankan, biaya pengelolaan audit, biaya manajemen, dan pajak; serta
  3.  menghitung perubahan unit penyertaan dan harga melalui pembelian dan penjualan reksa dana.

Berdasarkan penjelasan di atas, pada tahap penghitungan besarnya nilai kewajiban manajer investasi akan memotong Pajak Penghasilan dengan ringkasan yang dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.

Tabel 2 Penerapan PPh atas Jenis Penghasilan Investasi

Sesuai dengan rincian pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapatkan investor dari RDPT bukan lagi merupakan objek Pajak Penghasilan. Hal ini sejalan dengan penjelasan pada Pasal 4 Ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 bahwa untuk kepentingan pengenaan pajak, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Sebagai contoh, ketika manajer investasi menanamkan RDPT pada obligasi sebesar 100 dan mendapatkan keuntungan 30 maka PPh Final atas keuntungan obligasi akan dipotong langsung oleh manajer investasi sebesar 5% dari keuntungan. Dengan demikian, Bapak sebagai investor ketika menerima keuntungan dari hasil RDPT tidak akan dikenakan pajak lagi pada SPT Orang Pribadi Bapak.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Semoga membantu. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.