PENERBITAN Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, membuat penulis menelisik kembali pengaturan mengenai cara penyampaian Surat Banding dan Gugatan kepada Pengadilan Pajak.
Perbedaan Jangka Waktu Sesuai Cara Penyampaian
APABILA dicermati, terdapat ketentuan yang tercantum pada SE-03/PP/2020 yang membedakan perhitungan jangka waktu pengajuan Surat Banding dan Gugatan berdasarkan dengan cara penyampaian, dalam hal ini secara langsung atau melalui pos, Surat Banding dan Gugatan kepada Pengadilan Pajak.
Adapun uraian terkait perbedaan penghitungan jangka waktu pengajuan dimaksud adalah sebagai berikut
Ketentuan pada uraian tersebut hanya berlaku dalam hal batas akhir pengajuan Surat Banding dan Gugatan berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, yaitu pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 23 April 2020 (sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2020 tentang Perubahan SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak).
Merujuk pada pengaturan tersebut, jika ditelisik kembali pada Undang-undang KUP khususnya pada Pasal 27 dalam BAB V (Keberatan dan Banding), diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai cara penyampaian Surat Banding ke Pengadilan Pajak. Begitu pula pada Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu pada persyaratan formal banding dalam Pasal 35 sampai dengan 39, pada pasal-pasal tersebut pun tidak diatur secara jelas terkait dengan cara pengiriman Surat Banding.
Sama halnya dengan pengaturan untuk Banding, pada Undang-Undang KUP pun (dalam hal ini Pasal 23) tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai cara penyampaian Surat Gugatan ke Pengadilan Pajak. Pada Undang-Undang Pengadilan Pajak pun, yaitu pada persyaratan formal gugatan dalam Pasal 40 dan Pasal 41, tidak diatur secara jelas terkait dengan cara pengiriman Surat Gugatan.
Meskipun Penjelasan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menggunakan kata “dikirim” untuk menjelaskan perhitungan jangka waktu pengajuan banding, yang dihitung dalam 3 bulan dari tanggal keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria dan cara penyampaian dengan pengiriman pos/ekspedisi atau penyampaian secara langsung dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Pengaturan yang menjelaskan cara penyampaian Surat Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak diatur melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan. SE-08/PP/2017 tersebut merupakan ketentuan yang penerbitannya didasari oleh Pasal 35, 36, 37, dan 38 UU Pengadilan Pajak. Pada Huruf ‘C’ Angka (2) ‘j’ SE-08/PP/2017 diuraikan bahwa:
“Surat Banding atau Surat Gugatan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara:
Penyampaian Secara Langsung Mendapatkan Relaksasi Jangka Waktu
KETENTUAN tersebut hanya mengatur terkait dengan cara penyampaian Surat Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak tanpa menjelaskan lebih lanjut kriteria apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam memilih cara penyampaian Surat Banding. Dengan begitu, Wajib Pajak/Pemohon dapat memilih salah satu cara penyampaian Surat Banding ke Pengadilan Pajak tersebut.
Lebih lanjut, merujuk pada SE-03/PP/2020 diketahui bahwa terdapat perbedaan pada jangka waktu pengajuan Surat Banding dan Gugatan berdasarkan dengan cara penyampaian, dalam hal ini secara langsung atau melalui pos, Surat Banding dan Gugatan kepada Pengadilan Pajak.
Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan uraian sebelumnya diketahui bahwa faktanya, tidak ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam memilih cara penyampaian Surat Banding dan Gugatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak dapat memilih cara penyampaian yang paling sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. (Disclaimer)