BERITA PAJAK HARI INI

Resmi Dirilis, Ini Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:00 WIB
Resmi Dirilis, Ini Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis beleid penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan untuk 2020. Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (23/10/2019).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 21 Oktober 2019 ini, otoritas fiskal menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran beberapa jenis hasil tembakau.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan tarif CHT ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

"Serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut.

Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Pada golongan tersebut, kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470, atau mengalami kenaikan 32,39% dari tarif terdahulu. Dalam beleid terbaru itu, pemerintah juga mempertahankan jumlah layer tarif CHT.

“Ini banyak yang terkena [kenaikan tarif tertinggi] yang golongan atas. Beban kenaikan banyak diserahkan kepada pabrik besar,” kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sunaryo sambil mengatakan rata-rata tertimbang kenaikan tetap sebesar 23%.

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti urgensi pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Banyak pihak yang berpandangan langkah ini harus dilakukan dalam konteks reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah.

Berikut rincian berita selengkapnya.

  • Rincian Tarif Baru Cukai Rokok

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan kenaikan tarif ini sudah melewati pembahasan internal di Kementerian Keuangan, tim ahli, hingga pelaku industri rokok. Pemerintah, sambungnya, akan melakukan sosialisasi terkait beleid baru ini kepada stakeholder terkait.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Batasan Harga Jual Eceran Per Batang atau Gram dan Tarif Cukai Per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri


Batasan Harga Jual Eceran Terendah Per Batang atau Gram dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau yang Diimpor

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya


  • Optimalkan Peran Otoritas Pajak

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani berharap Sri Mulyani Indrawati yang dipertahankan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Keuangan, bisa mematangkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP).

“Menkeu seharusnya lebih terbuka dengan ide ini. Untuk membuat fleksibilitas dalam mengoptimalkan fungsi utama pajak. Sangat layak dibentuk BPP tersendiri,” katanya.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan
  • Defisit Anggaran

Meskipun ada proyeksi pelebaran shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak, pemerintah masih berpegang pada patokan defisit anggaran sesuai dengan outlook, yaitu sebesar 1,93% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp310,81 triliun.

“Pokoknya kita tetap di 1,93% PDB. Itu yang kita usahakan terus,” kata Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN