TATA KELOLA ORGANISASI

Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 10:21 WIB
Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan membentuk unit baru di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, otoritas mengatakan pembentukan unit baru di Kantor Pusat DJP sebagai akibat dari penyesuaian dinamisasi proses bisnis internal dan eksternal, peraturan-peraturan terkait, fungsi-fungsi yang melekat, serta tingkat risiko.

“Selain melalui pemisahan atau penggabungan fungsi/unit, pelaksanaan penataan organisasi di Kantor Pusat DJP juga dilakukan dengan pembentukan unit baru, namun dengan tanpa menambah jumlah eselon,” tulis DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Salah satu unit dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2020. Pasalnya, variasi dan volume transaksi e-commerce semakin berkembang sehingga perlu unit khusus untuk menanganinya.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan yang memiliki ruang lingkup dan risiko pekerjaan sangat tinggi, sambung DJP, perlu dibentuk pula sebuah dedicated team sebagai pengelola proyek.

“Hal ini merupakan arahan dari menteri keuangan kepada direktur jenderal pajak, bahwa pengelolaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan perlu dilaksanakan secara dedicated,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan penataan kembali unit-unit dalam lingkup kantor pusat DJP yang mempunyai kemiripan fungsi, baik berupa pemisahan maupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Perubahan struktur organisasi yang dibarengi dengan perubahan proses bisnis dan kebijakan model pegawasan akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan DJP.

Pemenuhan kebutuhan kompetensi teknis akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak