AMNESTI PAJAK

Reformasi Sepanjang Jalan Pengampunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 16:42 WIB
Reformasi Sepanjang Jalan Pengampunan

PENGAMPUNAN pajak atau secara populer disebut amnesti pajak adalah bagian penting dalam sejarah perpajakan Indonesia. Sejatinya, amnesti pajak bukanlah barang baru di jagat perpajakan, setidaknya 38 negara telah menerapkannya. Negara yang maju dengan sistem perpajakan yang matang, lazim menerapkan amnesti pajak.

Hasil penelitian dari International Monetary Fund (IMF) menunjukkan bahwa peluang keberhasilan dan kegagalan penerapan amnesti pajak cukup berimbang (Baer & Le Borgne, 2008). Terdapat lima tujuan amnesti pajak yang lazim disebut, antara lain:

  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek;
  2. Menambah jumlah wajib pajak;
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian;
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai;
  5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

Kendati demikian, bagi sebagian pihak, amnesti pajak dinilai memiliki sisi negatif seperti keadilan (fairness), menggambarkan ketidakseriusan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak, dan menunjukkan lemahnya administrasi pajak.

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa di negara berkembang yang belum didukung sistem administrasi yang baik dan ketersediaan data yang akurat, amnesti pajak cenderung tidak berhasil dan menurunkan kepatuhan pajak.

Buku berjudul Pengampu[n]an Pajak, Historiografi Perjalanan Amnesti Pajak di Indonesia karya Yustinus Prastowo ini membahas mengenai perjalanan panjang program amnesti pajak.

Buku hasil kumpulan artikel penulisnya di berbagai media massa dalam kurun 2015-2017 ini membahas pro kontra penerapan amnesti pajak, pengajuan RUU Pengampunan pajak, perbedaan hasil amnesti pajak di beberapa negara.

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Tidak hanya itu, tantangan dalam pelaksanaan amnesti pajak dan masuknya UU Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak ke meja mahkamah konstitusi untuk diuji materiil, pencapaian amnesti pajak pada setiap periode, hingga langkah ke depan pascaamnesti pajak juga dipaparkan dalam buku ini.

Kemunculan amnesti pajak di tengah tekanan pencapaian target penerimaan pajak, nyatanya mengundang tanda tanya besar, mungkinkah ini hanya scenario yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu, atau justru amnesti dilakukan sebagai tombak awal pelaksanaan reformasi perpajakan yang komprehensif.

Kondisi penerimaan pajak 2015 yang hanya mencapai 82% dari target, rata-rata tax ratio Indonesia yang masih di bawah negara-negara tetangga, rendahnya kepatuhan pajak, serta melebarnya kesenjangan pajak berdasarkan koefisien gini yang hanya dapat diselesaikan melalui reformasi perpajakan tentu menjadi alasan sekaligus tujuan penerapan amnesti pajak.

Baca Juga:
Senat Setujui Periode Amnesti Pajak Properti Diperpanjang Sampai 2025

Saat Pengampunan Tiba

DPR akhirnya menyetujui RUU Pengampunan Pajak yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016. UU Pengampunan Pajak tersebut dinilai cukup akomodatif terhadap aspirasi publik, mudah, sederhana dan lugas.

Berdasarkan beleid tersebut, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan tidak dikenaik sanksi administrasi serta pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Baca Juga:
Masih Dibutuhkan, Batas Waktu Amnesti Pajak Properti Diperpanjang

Amnesti pajak diberikan dalam periode sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Baik orang pribadi maupun badan diperbolehkan ikut program tersebut.

Harus diakui amnesti pajak memang bukanlah program terbaik tetapi merupakan program yang palaing memungkinkan untuk dilakukan. Di tengah perlambatan ekonomi, stagnasi penambahan jumlah wajib pajak dan basis pajak, terseoknya agenda reformasi pajak dan tuntutan kebaikan penerimaan pajak yang tinggi, amnesti pajak memberi jalan bagi kebuntuan dan transformasi yang dilakukan.

Setelah Amnesti Pajak

Baca Juga:
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

KISAH keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan amnesti pajak di berbagai negara pun patut diperhatikan dengan saksama. Program amnesti pajak yang telah bergulir selama 9 bulan dan boleh dibilang telah menuai sukses.

Jika diukur dengan jumlah harta yang dideklarasikan dan uang tebusan yang dibayar, Indonesia termasuk yang paling berhasil. Jumlah harta deklarasi sampai sebesar Rp4.865 dan uang tebusan mencapai Rp114 triliun. Terkait dengan dana repatriasi yang menjadi tujuan utama dari amnesti pajak ini hanya meraih Rp147 triliun.

Indonesia berhasil melampaui pencapaia Italia, Chile, dan Afrika Selatan, tiga negara yang kerap dirujuk sebagai contoh sukses pelaksanaan amnesti pajak. Pencapaian ini tentu saja patut untuk disyukuri.

Baca Juga:
Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

Amnesti pajak merupakan jembatan menuju reformasi pajak yang komprehensif. Prasyarat-prasyarat sistem perpajakan yang kuat perlu segera dipenuhi, antara lain revisi UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan aturan mengenai pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan segera dilakukan.

Sebagai penutup, pada bagian akhir buku ini terdapat artikel menarik yang mengulas mengenai pencapaian akhir amnesti pajak dan langkah apa yang akan dilakukan setelah amnesti pajak berakhir. Langkah inilah yang disebut sebagai amnesti pajak sebagai tombak awal keberlangsungan reformasi perpajakan secara komprehensif’.

Memang, sebagaimana lazimnya buku hasil kumpulan artikel di koran, ada sejumlah repetisi yang tentu saja mengurangi kenikmatan membaca, dengan koherensi antarartikel yang cukup longgar.

Namun, sebagai catatan perjalanan sebuah kebijakan, buku ini menawarkan konteks lain yang dapat memperkuat pemahaman mengenai tax amnesty. Tertarik untuk membaca buku ini lebih lanjut? Silahkan datang ke DDTC Library.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?