FILIPINA

Reformasi Pajak Badan, Begini Langkah Presiden Duterte

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 07:01 WIB
Reformasi Pajak Badan, Begini Langkah Presiden Duterte

Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina memberi usulan kepada Dewan Parlemen untuk melakukan reformasi pajak badan melalui House Bill No. 7458. Tarif pajak badan akan menurun 1% setiap tahunnya dari tarif yang berlaku sekarang sebesar 30%.

Rencana penurunan tarif pajak badan di Filipina tersebut tidak akan lebih rendah dari 20% dan berlaku untuk perusahaan domestik, resident foreign corporations (ada bentuk fisik perusahaan) serta non resident foreign corporations (tidak ada bentuk fisik perusahaan).

Selain penurunan tarif pajak badan, Kementerian Keuangan Filipina juga akan memberi pembebasan pajak (tax holiday) hingga 3 tahun kepada industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Lalu tarif pajak badan juga akan diturunkan 15% dari tarif sebelumnya, selama 5 tahun.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Ada pula pemberian tax allowance sebesar 50% untuk belanja modal yang memnuhi syarat, seiring dengan pemotongan pajak yang melingkupi pengembangan, pelatihan, biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur dan reinvestasi.

“Rancangan kebijakan itu juga diusulkan untuk menerapkan keringanan pajak serupa terhadap seluruh perusahaan yang terdaftar di Filipina, sehingga tidak hanya terhadap perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah saja,” demikian penjelasan Kemenkeu Filipina dalam tax-news.com, Senin (9/4).

Untuk menunjang berjalannya kebijakan itu, pemerintah Filipina pun berupaya menyederhanakan proses pembayaran pajak dan proses administrasi pemotongan pajak, serta definisi wajib pajak besar juga semakin diperluas.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) pun harus memperkuat kelembagaannya, terutama yang berkaitan dengan sengketa atau persoalan pajak, sekaligus persyaratan pelaporan dan pemantauan yang lebih ketat untuk mendorong akuntabilitas juga perlu diterapkan.

Sebagai informasi, berbagai langkah itu merupakan bagian dari "Paket 2" dari Program Pembaruan Pajak Komprehensif Administrasi Duterte (Duterte administration's Comprehensive Tax Reform Program/CTRP). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?