KURS PAJAK 17 NOVEMBER - 23 NOVEMBER 2021

Rebound, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 08:51 WIB
Rebound, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.257. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp14.300 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.480,04 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger di angka Rp10.636,04 per dolar Australia.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.428,37 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.442,89 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura ikut melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.553,39 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu sejumlah Rp10.592,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.411,23. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang sejumlah Rp16.560,65 per euro.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 63/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 November - 23 November 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.257,00 -43,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.480,04 -156,00
3 Dolar Kanada (CAD) 11.405,60 -110,36
4 Kroner Denmark (DKK) 2.206,49 -19,95
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.830,02 -7,25
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.428,37 -14,52
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.100,23 -93,38
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.656,50 -23,22
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.193,06 -235,81
10 Dolar Singapura (SGD) 10.553,39 -38,91
11 Kroner Swedia (SEK) 1.645,22 -24,79
12 Franc Swiss (CHF) 15.548,12 -125,08
13 Yen Jepang (JPY) 12.551,06 -2,80
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,93 -0,01
15 Rupee India (INR) 191,94 0,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.218,14 -201,25
17 Rupee Pakistan (PKR) 82,05 -2,08
18 Peso Philipina (PHP) 284,70 1,42
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.801,28 -10,75
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,70 -0,21
21 Bath Thailand (THB) 433,78 4,95
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.558,37 -45,38
23 Euro Euro (EUR) 16.411,23 -149,42
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.231,18 -3,82
25 Won Korea (KRW) 12,08 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN