PENERIMAAN NEGARA

Realisasi PNBP dari SDA Tembus 129%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 14:53 WIB
Realisasi PNBP dari SDA Tembus 129%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) hingga 16 November 2018 mencapai Rp41,77 triliun atau 129% dari target yang dipatok sepanjang tahun sebesar Rp32,1 triliun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyebutkan realisasi PNBP tersebut terdiri dari penerimaan royalti Rp24,84 triliun, hasil penjualan Rp16,43 triliun dan iuran tetap yang berhubungan dengan lahan Rp490 miliar. Menurutnya penerimaan tersebut cukup fluktuatif dan mengikuti kondisi pasar.

"Realisasi PNBP dari sektor ini tergantung kondisi pasar, bisa meningkat maupun menurun penerimaannya. Kami tidak bisa mengontrol hal ini. Namun kami prediksi sektor mineral bisa menyumbang PNBP terbesar nantinya," katanya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/11).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Bambang memaparkan prediksi peningkatan realisasi penerimaan PNBP dari sektor mineral disebabkan karena adanya proses hilirisasi. Namun dari segi realisasi, PNBP sektor batu bara kini mendominasi sebanyak 70%-80% karena adanya kenaikan harga batu bara sejak awal tahun 2018.

Di samping tren harga batu bara yang meningkat, realisasi PNBP sektor minerba berhasil terdorong karena administrasi dan kebijakan dari pemerintah yang semakin membaik. Menurutnya pemerintah telah melakukan perbaikan tata kelola, kebijakan, regulasi dan penerbitan e-PNBP untuk menyetor melalui sistem berbasis online.

E-PNBP diterbitkan untuk mempercepat penyetoran, lebih transparan dan proses pendataan yang lebih terstruktur. Seluruh kewajiban pungutan dari perusahaan minerba sudah bisa dideteksi secara real time.

"Dengan e-PNBP, perusahaan yang mengemplang dan utang bisa dideteksi, bahkan proses administrasinya pun akan lebih tepat waktu," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya