KOTA BANJARMASIN

Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:00 WIB
Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah melalui rapat paripurna.

Melalui raperda tersebut, tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan malam ditingkatkan dari 30% menjadi 40%.

"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap, dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotik, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Untuk jenis hiburan lainnya seperti pegelaran musik, dan busana berskala nasional dikenai tarif pajak hiburan sebesar 10%. Untuk gelaran berskala internasional, tarif pajak hiburan naik menjadi 15%.

Kenaikan tarif pajak hiburan khusus atas hiburan malam tersebut diharapkan dapat membantu Pemkot Banjarmasin mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp700 miliar pada tahun ini.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan beberapa objek pajak yang terdampak oleh peningkatan tarif pajak hiburan sudah dilakukan pendataan.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujar Ibnu seperti dilansir klikkalsel.com.

Ibnu mengatakan tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam raperda sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 58 UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dibatasi maksimal sebesar 10%. Meski demikian, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa dikenai PBJT sebesar 40% hingga 75%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024