UU CIPTA KERJA

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Tekan Kinerja Investasi 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:30 WIB
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Tekan Kinerja Investasi 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diproyeksikan bakal memberikan dampak terhadap kinerja realisasi investasi tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah berupaya untuk memitigasi hal tersebut.

"Dampaknya pasti ada, tapi dampak bisa dikelola dengan komunikasi yang baik. Untuk FDI [foreign direct investment], kami ada kantor perwakilan di berbagai negara dan kami sampaikan tidak ada satupun pasal yang dianulir," ujar Bahlil, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni 47 PP, 4 Perpres, dan banyak peraturan menteri sudah ditetapkan sehingga tidak ada satupun ketentuan UU Cipta Kerja yang tidak dapat diimplementasikan.

"Semua relatif clear, tidak ada peraturan menteri tambahan, tidak ada PP tambahan, semua sudah paten. Tinggal bagaimana kita memberikan jaminan itu kepada dunia usaha," ujar Bahlil.

Bagaimanapun, putusan MK atas UU Cipta Kerja adalah putusan atas gugatan formil, bukan materiil. Sesuai dengan putusan, semua ketentuan pada UU Cipta Kerja masih berlaku, sedangkan tugas pemerintah dan DPR adalah melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajaran kementerian untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Bahlil mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja berpotensi selesai pada awal tahun 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pemerintah sudah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan