PRANCIS

Putri Picasso Rela Serahkan Karya Sang Ayah Demi Bayar Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 11:30 WIB
Putri Picasso Rela Serahkan Karya Sang Ayah Demi Bayar Pajak Warisan

(Ilustrasi) Salah satu karya Pablo Picasso. (sumber: BBC News)

PARIS, DDTCNews – Maya Ruiz-Picasso, putri Pablo Picasso, rela memberikan 9 mahakarya sang ayah kepada Museum Nasional Picasso di Prancis. Pemberian karya seni Picasso itu dilakukan sebagai pengganti pajak warisan.

Nilai dari seluruh karya seni yang diserahkan tidak diumumkan oleh pihak museum untuk kepentingan kerahasiaan pajak. Dikutip dari macaubusiness.com, donasi yang diberikan cukup untuk melunasi seluruh pajak warisan Maya dalam bentuk barang.

"Suatu kehormatan bagi saya untuk dapat terlibat dan melihat langsung prosesi masuknya karya seni ini ke Museum Nasional (dation)," ungkap Menteri Kebudayaan Perancis, Roselyn Bachelot dikutip dari euronews.com pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Karya seni Picasso yang disumbangkan terdiri dari 6 lukisan, 2 patung, dan 1 buah buku sketsa. Kesembilan mahakarya ini akan mulai dipamerkan kepada publik pada April 2022 mendatang.

Roselyn menyampaikan, salah satu lukisan yang dipamerkan berjudul 'Seorang Anak dengan Lolipop Duduk di Bawah Kursi’. Lukiran ini menggambarkan situasi mencekam yang terjadi pada masa Perang Dunia II.

Usut punya usut, anak perempuan dalam lukisan itu adalah Maya. Fakta menarik ini disampaikan langsung oleh Olivier Widmaier Picasso. Ia merupakan cucu dari Picasso sekaligus anak dari Maya yang hadir dalam keterangan pers.

Selain potret dirinya sendiri, lukisan lain yang disebut paling tua dalam koleksi Picasso juga diserahkan Maya. Lukisan ini menggambarkan Dan Jose Ruiz, ayah dari seniman asal Spanyol itu. Tidak tanggung-tanggung, lukisan Dan Jose ini berasal dari tahun 1895 dan berumur 2 abad lamanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak