SE-17/PJ/2022

Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 07:00 WIB
Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP yang memperoleh data mengenai kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan pada surat keterangan PPS dan data harta yang diungkap tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya wajib melaporkannya ke Ditjen Pajak (DJP).

Data perlu dilaporkan oleh KPP kepada DJP apabila data yang ditemukan ternyata belum terdapat dalam sistem informasi DJP. Data tersebut lalu disampaikan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) untuk selanjutnya dilakukan penelitian.

"Direktur DIP melakukan penelitian atas data yang disampaikan kepala KPP tersebut sesuai dengan tata cara dalam Keputusan Dirjen Pajak mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan DJP," bunyi Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya salah tulis, salah hitung, pengungkapan harta bersih yang tak sesuai keadaan sebenarnya, tidak terpenuhinya ketentuan PMK 196/2021, atau tidak terpenuhinya persyaratan, direktur DIP menyampaikan data ke KPP melalui sistem informasi DJP.

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti data tersebut sesuai dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS pada SE-17/PJ/2022.

Jika kesalahan penulisan atau penghitungan tidak mengakibatkan lebih bayar atau kurang bayar PPh final maka DJP akan melakukan pembetulan surat keterangan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Apabila kesalahan ternyata menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar maka surat keterangan harus dilakukan pembetulan sesuai dengan data yang ditemukan.

Bila temuan menunjukkan wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya; tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; atau tidak memenuhi persyaratan maka temuan ini ditindaklanjuti dengan pembatalan surat keterangan.

Wajib pajak yang surat keterangannya dibatalkan dianggap tidak mengungkapkan harta bersih melalui PPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara