OMAN

Pungutan PPN Dimulai April 2021, Otoritas Beberkan Ketentuan Teknis

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:47 WIB
Pungutan PPN Dimulai April 2021, Otoritas Beberkan Ketentuan Teknis

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman memerinci ketentuan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut yang akan mulai berlaku pada 16 April 2021.

Ketentuan teknis yang diperinci antara lain threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP), batas waktu pendaftaran diri sebagai PKP, dan perincian produk makanan dan minuman yang dibebaskan dari pungutan PPN.

"Pengusaha wajib ditetapkan sebagai PKP dan memungut PPN bila memiliki atau bila diperkirakan omzet tahunan senilai OMR38.500 atau kurang lebih Rp1,4 miliar," tulis timesofoman.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pengusaha juga bisa secara sukarela mendaftarkan diri sebagai PKP bila memiliki omzet tahunan atau diperkirakan memiliki omzet tahunan sebesar OMR19.250.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan pengusaha beromzet di atas OMR1 juta untuk mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Februari hingga 15 Maret 2021. Pengusaha dengan omzet di atas OMR1 juta wajib memungut PPN per 16 April 2021.

Khusus untuk pengusaha dengan omzet tahunan antara OMR500.000 hingga OMR1 juta, pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP mulai April hingga 1 Juli 2021.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kemudian, pemerintah menetapkan 94 mekanan dan minuman yang dibebaskan dari pengenaan PPN mulai dari daging, ikan, unggas, telur, sayuran, buah-buahan, kopi, teh, minyak zaitun, roti, hingga air dalam kemasan serta garam.

Pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa di Oman diperkirakan bisa menambah penerimaan negara hingga OMR700 juta atau Rp25,32 triliun. Tarif PPN yang dikenakan tahun ini masih sebesar 5%, sejalan dengan kesepakatan 6 negara anggota GCC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT