AMERIKA SERIKAT
Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Merespons kondisi ini, pemerintah federal Amerika Serikat (AS) memberikan insentif bagi wajib pajak yang menyalurkan asetnya untuk tujuan amal alias donasi.

Melalui ketentuan ini, nominal sumbangan atau dinasi bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak hingga US$300. Sebelumnya, donasi sebagai pengurang penghasilan bruto tidak diatur secara perinci dalam ketentuan perpajakan Amerika Serikat (AS).

"Perbedaannya tahun ini, mereka yang mengajukan arsip pernikahan bersama-sama diizinkan melakukan pemotongan langsung hingga total gabungan US$600," kata Chief Tax Officer Jackson Hewitt, Mark Steber, dikutip dari nny360.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Pasangan yang menikah sehingga menyatukan kewajiban pajaknya, melalui ketentuan baru ini, diperkenankan mengeklaim biaya pengurang atas penghasilan bruto mereka hingga US$600 atas pemberian donasi kepada badan amal. Pemerintah juga merilis daftar badan amal resmi yang bisa menampung donasi wajib pajak.

Sementara itu, bagi setiap individu dan individu menikah tapi memilih kewajiban pajak terpisah, dapat mengeklaim pengurangan hingga US$300. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam menggunakan uangnya untuk berdonasi ketimbang membeli hadiah.

Kegiatan donasi harus diberikan dalam bentuk tunai berupa uang tunai, cek, kartu kredit, atau kartu debit. Selain itu, dalam memperoleh pengurangan pajak, wajib pajak juga harus mendapatkan surat tertulis dari badan amal untuk mengkonfirmasi pemberian donasi.

Batas akhir pemberian donasi amal yang mendapatkan insentif pajak adalah 31 Desember 2021. Donasi yang diproses setelah tanggal tersebut tidak akan memperoleh potongan pajak untuk tahun pajak 2021. (vallencia/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD