AMERIKA SERIKAT

Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Merespons kondisi ini, pemerintah federal Amerika Serikat (AS) memberikan insentif bagi wajib pajak yang menyalurkan asetnya untuk tujuan amal alias donasi.

Melalui ketentuan ini, nominal sumbangan atau dinasi bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak hingga US$300. Sebelumnya, donasi sebagai pengurang penghasilan bruto tidak diatur secara perinci dalam ketentuan perpajakan Amerika Serikat (AS).

"Perbedaannya tahun ini, mereka yang mengajukan arsip pernikahan bersama-sama diizinkan melakukan pemotongan langsung hingga total gabungan US$600," kata Chief Tax Officer Jackson Hewitt, Mark Steber, dikutip dari nny360.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Pasangan yang menikah sehingga menyatukan kewajiban pajaknya, melalui ketentuan baru ini, diperkenankan mengeklaim biaya pengurang atas penghasilan bruto mereka hingga US$600 atas pemberian donasi kepada badan amal. Pemerintah juga merilis daftar badan amal resmi yang bisa menampung donasi wajib pajak.

Sementara itu, bagi setiap individu dan individu menikah tapi memilih kewajiban pajak terpisah, dapat mengeklaim pengurangan hingga US$300. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam menggunakan uangnya untuk berdonasi ketimbang membeli hadiah.

Kegiatan donasi harus diberikan dalam bentuk tunai berupa uang tunai, cek, kartu kredit, atau kartu debit. Selain itu, dalam memperoleh pengurangan pajak, wajib pajak juga harus mendapatkan surat tertulis dari badan amal untuk mengkonfirmasi pemberian donasi.

Batas akhir pemberian donasi amal yang mendapatkan insentif pajak adalah 31 Desember 2021. Donasi yang diproses setelah tanggal tersebut tidak akan memperoleh potongan pajak untuk tahun pajak 2021. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat