KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Dian Kurniati | Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan program presiden terpilih akan diintegrasikan secara penuh dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan program presiden terpilih juga bakal masuk dalam peraturan presiden (perpres) mengenai RKP 2025. Nantinya, RKP tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah menyusun RAPBN 2025.

"Penyusunan RKP 2025 sungguh strategis, terutama karena dilaksanakan pada masa transisi untuk meneruskan estafet kemajuan bangsa," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2024, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Suharso mengatakan rancangan awal RKP 2025 mulai disusun sejak Maret 2024 dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kemudian, proses integrasi visi, misi, dan program presiden terpilih dalam RKP 2025 akan berlangsung hingga Juni 2024.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menetapkan Perpres tentang RKP 2025 pada Juni 2024.

Dia menjelaskan penyusunan RKP 2025 dilaksanakan berdasarkan pendekatan teknokratik yang menjabarkan rancangan akhir RPJPN 2025-2045. Sasaran dan prioritas pembangunan RKP 2025 diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan kerja dan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Dalam pelaksanaannya, juga perlu dilakukan penguatan koordinasi tingkat pusat dan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional. Di sisi lain, perlu pula upaya yang optimal untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan untuk menjamin terwujudnya sasaran pembangunan nasional.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama juga berpesan agar K/L dan pemda dalam mendesain RKP 2025 turut memperhatikan dan memasukkan visi, arah kebijakan, dan program presiden terpilih 2024-2029. Menurutnya, Kemenkeu dalam menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 juga memperhatikan secara saksama arah kebijakan dan program presiden terpilih.

"Ini menjadi tugas kita sebagai birokrasi untuk memastikan adanya keberlanjutan dan continuity dari pembangunan Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Selain itu, Suahasil juga meminta K/L dan pemda dalam menyusun RKP 2025 juga terus memperhatikan seluruh belanja yang bersifat wajib, termasuk alokasi belanja gaji dan belanja tahun jamak. Meski demikian, dia meminta agar pengalokasian tersebut tetap mendorong efisiensi.

Menurutnya, efisiensi diperlukan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki ruang fiskal untuk membangun infrastruktur, memberikan program perlindungan sosial, serta dorong produktivitas UMKM, petani, dan nelayan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya